Makalah Koperasi Syariah dengan koperasi konfesional

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan Hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Dengan perjalannya  koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak mengembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun  pemeritah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan  koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan rizky dikarunia allah SWT, banyak cara yang dilakukan oleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara bersama-sama ( kolektif ). Diantara usaha yang berkembang dalaam masyarakat di indonesia adalah koperasi, bagi hasil, dan bekerja sama dalam pertanian.
Islam sebagai suatu agama yang telah ditempatkan sebagai satuan pilihan dan sekaligus dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia yang memerlukan. Sehingga keberadaanya telah memberikan arahan dalam pengembangan peradaban umat manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam adalah agama  yang bersifat terbuka, yang selalu memnerikan keleluasan kepada umatnya untuk berfikir kedepan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan  kemajuan yang lebih baik.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Koperasi Syariah?
2. Apa Macam-Macam Koperasi?
3. Koperasi Sebagai Jalan Tengah
4. Bagamana Hukum Pendirian Koperasi?
5. Bagaimana Penyaluran Dana?
6. Bagaimana Distribusi Bagi Hasil?


1.3 Maksud dan Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Koperasi Syariah.
2. Mengetahui Macam-Macam Koperasi.
3. Mengetahui Koperasi Sebagai Jalan Tengah.
4. Mengetahui Hukum Pendirian Koperasi.
5. Mengetahui Penyaluran Dana.
6. Mengetahui Distribusi Bagi Hasil.



























BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Ekonomi Syariah
Dari segi etimologi kata koperasi berasal dari  bahasa inggris, yaitu cooperation Yang artinya kerja sama. Sedangkan dari terminologi koperasi adalah suatu perkumpulan  atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan berdasarkan kekeluargaan.
Koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang  perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkan syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.
Dari pengertian koperasi  diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong. Koperasi dari badan usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi,bidang kredit atau bidang konsumsi dan  produksi. Koperasi didasari pada kerja sama, gotong royong dan demokratisasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Gotong royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi yaitu:
1.     modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan ini koperasi  dalam koperasi berelaku asas satu anggota,  satu suara. Karena itu daasarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu tinggi kedudukkannya dari anggota yang lebih kecil modalnya.
2.      Permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembaagian hasil usaha . modal koperasi diberikan bunga terbatas yang sesuai dengan rapat anggota .

Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya dibidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi bidang usaha tunggal ( single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha ( multy purpose ) misalnya pembelian dan penjualan.
Sisa hasil usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan anggota koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi semakin banyak pembeli maka makin banyaknya keuntungan yang diperoleh koperasi. Hal ini dimaksutkan untuk merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karenaa itu dikatakan bahwa koperasi itu adalah perkumpulan orang bukanlah perkumpulan modal.
Sebagian usaha badan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita untuk memupuk kerja sama dan mempererat pekerjasamaan, persaudaraan diantara sesame anggota koperasi itu.

2.1.1        Pengertiaan  Koperasi Syariah Menurut Para Ulama
Sebagian ulama mengaanggap koperasi sebagai akad mudharobah, yakni suatu perjanjian kerja sama anatara dua orang atau lebih dari suatu pihak yang menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan  usaha atas dasar profit sharing ( membagi keuntungan ) menurut perjanjian, dan diantara syarat syah mudharobah menetapkan keuntungan tiap tahun dengan persentase tetap, misalnya 1 % setahun dari salah satu pihak mudharobah tersebut. Karena itu apabila koperasi termasuk mudharobah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut diatas ( menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharobah ), maka akad mudharobah itu tidak sah ( batal ), dan seluruh keuntungan usaha upah yang sepadan atau pantas.
Menurut Muhammad syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab syirkah ta’uwuniyah tidak mengandung unsure mudharobah yang dirumuskan oleh fuqahah. Sebab syirkah ta’uwuniyah, modal  usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, daan aanggota koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukkan dan fungsinya masing-masing. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapaatkan gaji sesuai denngan system penggajian yang berlaku.
Dan Menurut Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan para ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu memberikankeuntungaan bagi pemilik saham, memberikan lapangan kerja kepada karyawannya, memberikan bantuan  keuangan dari sebagian koperasiuntuk memberikan  tempat ibadah, sekolah, dan lain sebagainya. Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsure kezaliman dan pemerasan. Pengelolaan koperasi demokratis dan terbuka, serta membagi keuntungan daan kerugian kepada para anggota menurut kesatun ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seuruh anggota pemegang saham. Oleh karena itukoperasi dapt dibenarkan dalam islam. Menurur said sabiq, syirkah itu ada empat macam, yaitu;
1.     Syirkah ‘inan yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan kontribusi modal.
2.     Syirkah mufawaddah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan berbagai usaha dan persyaratan sebagai berikut.
a.       modalnya harus sama banyak. Bila ada dianggota perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b.      Mempunyai wewenag untuk bertindak, yang ada kaittannya dengan Hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
c.       Satu agama, sesame muslim, tidak adanya berserikat dengan non-muslim.
d.      Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah ( kerja sama ).

3.      Syirkah wujuh yaitu kkerja samaa antara dua orang ataau lebih untuk membeli sesuatu tampa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.      Syirkah abdan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha  atau pekerjaan. Hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, dan instasi listrik lainnya.

Kalau kita perhatikan, maka hanafiyah menyetujui (membolehkan) keempat macaam syirkah tersebut.
Syafi’iyah melarang syirkah abdan, mufawaddah, wujuh dan membolehkan syirkah ‘inan. Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan syirkah mufawadhah dan melarang syirkah wujuh. Hanbaliyah membolehkan syirkah ‘inan, wujuh, dan abdan dan melarang syirkah mufawaddah.
Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan syirkah mufawaddah, dan melarang syirkah wujuh.
Mengenai status Hukum berkoperasi bagi umat islam juga didasari pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun  oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur islam. Artinya, bahwa al-quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan pada zaman nabi.kehadirannya dibeberapa Negara islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukkan hukumnya dalam islam.
Asnawi hasan, penulis Indonesia dalam usahanya menemukan status hukum berkoperasi bagi umat islam, setelah melihat kesesuaian diantaranya pada bidang etis, memberikan Hukum wajib. Namun salah satu pendahuluan asnawi hasan yaitu khalid Abdurrahman ahmad, penulis buku al-tefkir al-iqtishadi fi al-islam (pemikiran-pemikiran ekonomi islam) berbeda seratus delapan puluh derajad dengan kesimpulan penulis Indonesia tersebut.
Penulis timur tengah berpendapat, haram bagi umat islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis juga mengaharamkan harta yang dipergunakan dalam koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ini adalah:
1.      pertama disebabkan karena prinsif-prinsif keorganisasian  yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah.  Diantara yang dipersoalkan menjadi persyaratan anggota-anggota yang terdiri  dari satu jenis anggota saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
2.      Kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan  pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran agama islam, karena dalam bentuk kerja sama  dalam islam hanya mengenal pembagian keuntungan berdasarkan modal dan atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.

Argument selanjutnya adalah didasarkan pada penilaian mengenai tujuan utama pembentukkan koperasi dengan persyaratan anggota dari golongan  ekonomi lemah yang dianggap hanya bermaksut untuk menentramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utupis (angan-angan atau khayalan).
Keputusan penulis timur tengah ini bukan tidak dapat dapat dibantah. Dari segi formal Hukum islam, pendapat ini merupakaan hasil ijetihat yang berarti dzan, yaitu pendapat pribadi. Disamping itu, doidalam kasus Indonesia kerangka pengamatannya tidak seluruh rakyat tepat. Misalnya keanggotaan kopersi yang tidak hanya diperuntukkan bagi ekonomi lemah .
Di Indonesia, semua rakyat dianjurkan untuk ikut berkoperasi. Juga mengenai keangotaan dari satu golongan, dalam kondisi Indonesia secara teoritis maupun praktis tidak akan menjurus kearah terbentuknya kelompok-kelompok bisnis yang monopolis dan eksklusif. 
Dalam kerja sama islam, tidak mengenal pembagian keuntungan atas dasar pembelian dan penjualan (anggota koperasinya), yang  kemudian menjadi dasar penolakkannya  terhadap koperasi itu. Kelemahan ini dapat disimpulkan diantaranya ditandai dengan tidak adanya ijma’ ulama terhadapnya.
Sebaliknya pendapat Hukum wajib berkoperasi bagi umat islam Indonesia juga belum diterima.  Adapun argumentasinya adalah:
  1. konstitusi mengakui ada tiga bangun  usaha, jadi koperasi merupakan salah satu bangun usaha selain swasta dan BUMN  sekalipun terdapat arah koperasi dijadikan soko guru perekonomian nasional.
  2. sumber-sumber ekonomi bagi umat islamterbentang luas. Umat islam dapat mencari nafkah diluar keterkaittannya dengan badan-badan usaha , misalnya melalui berfrofesi atau menjual jasa.
  3. sejak semula  berkoperasi memerlukan kesukarelaan.
  4. secara kelembagaan koperasi masih terbatas jangkauannya sehingga belum selalu mudah bagi rakyat umumnya untuk berkoperasi.

Sebagian besar bahasan yang bermaksud membuka spectrum Hukum berkoperasi, maka melihat segi-segi Hukum perkoperasi  dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan Hukum, ushul al-Fiqih yang lain. Telah diketahui bahwa hukum islam mengizinkn kepentingan masyarakat atau kesejahteraan  bersama melalui prinsip ishtishlah     atau al-maslahah. Ini berarti bahwa Hukum islam harus memberi prioritas pada kesejahteraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Adapun fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1). Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2). Alat pendemokrasian ekonomi nasional.

Dengan demikian jelas bahwa ishtishlah dipenuhi koperasi. Demikian juga halnya, jika dilihat dari istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi  menurut metode ini paling tidak banyak didapat pada tingkat makro dan mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai system ekonomi yang paling dekat dengan islam dibandingkan dengn kafitalisme dan soiolisme. Hasil istimbath ini secara metodologi setelah digunakan pendekatan ijetihat, mengingat beberap hal, adapun pendekatan itu adalah sebagai berikut:
  1. tidak daapat  diterapkan Hukum koperasi dalaam nash karena ayat-ayat alqur’an dan hadist tidak memberikan ketentuan secara definitive terhadap apa yang disebut koperasi.
  2. Tidak pernah ditetapkan koperasi atas dasar qiyas, mengingat nash tidak juga memberi petunjuk cara-cara umat islam berusaha melalui bentuk-bentuk usaha semisal atau sejenis koperasi, yang dapat dijadikan sandaran deduktif dalam istimbah terhadap koperasi.
Oleh karena itu hukum koperasi harus dicari atas dasar ijtihat dengan pendekatan induktif. Hal ini dapat dipahmi dalam ayat-ayat al-quran dan hadits yang bersifat persial, baik yang bersifat filosofis, etis, dan petunjuk-petunjukpraktis dalam bertingkah laku sehari-hari y7ang dapat mendasari segi-segi yang luas dari koperasi.
Secara keseluruhan memberikan pengertian  bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang islamis. Induksi ini juga dikomondir oleh pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode penetapan Hukum  al-maslahah atau ishtishlah dan istihsan.
Pada zaman sahabat yang memberikan gambaran ada kesesuaian dengan prinsif-prinsif koperasi. Secara keseluruhan memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang islami. Induksi ini juga direkomondir oleh pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode atas dasarhukum muslahah atau ishtislah dan istihsan.
Penetapan hukum koperasi sebagi hal yang mubah, pada khususnya melihat koperasi sebagai praktek muamalah. Sebagaimana diketahui bahwa Hukum muamalah, yang mengatur hubungan kemasyarakatan, adalah mubah atau dibolehkan selain hal-haalyang secara tegas dilarang oleh agama. Disini terlihat bahwa cara bekerja koperasi selaras dan dapat dibenarkan dalam agama.
2.2      Macam-macam koperasi.
Macam-macam koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua  macam, yaitu:
  1. koperasi yang berusaha tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam bidang konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
  2. Koperasi serba usaha (multi purpose) yaitu koperasi yang bebrusaha dalam berbagai banyak bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.

Dari segi tujuannya koperasi dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  1. koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan baarabg-barang yang bahan-bahannya disediakan  oleh anggota koperasi.
  2. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang  guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
  3. Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan  kepada  anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.

2.3      Koperasi  Sebagai Jalan Tengah
Menurut Dawam Rahardjo, koperasi dilahirkan dinegara kapitaalis. Kperasi dianggap sebagai alternative terhadap system kapitalis. Koperasi inginmenggantikan hubungaan produksi dan pertukangan yang berdasarkan pada persaingan bebas dengan kerja sama. Akan tetapi, koperasi tidak menggantikan system kapitalis, bahkan koperasi baik adalah koperasi yang dapaat bekerja dan mampu bersaing dalam kerangka system kapitalis dimana dia hidup.
Koperasi yang sering dijadikan contoh geraknya adalah koperasi yang dikembangkaan dinegara-negara kapitalis, seperti di inggris, AS, jerman, Australia, denmark, dan swediaa. Denmark dan swedia menggunakan system kapitalis yang sudah mengalami perubahan-perubahan sehingga negara ini berubah menjadi Negara welfare state.
Disisi lain koperasi juga dikembaangkan dinegara sosialis atau dapat dikatakan bahwa koperasi perbah dijadikan model yang dipakai oleh pemerintah sosialis sebagai wahana dalam proses sosialisasi alat-alat produksi. Di republic rakyat cina ( RRC ) koperasi pernah dijadikan sebagai modal transisi dalam proses  transformasi dari system feudal ke system sosislis.
Seperti dalam Negara-negara sosialis, koperasi hanya dijadikan model pada masa transisi. Hal ini dilaakukan karena koperasi dipandang belum sepenuhnyaa bersifat sosialis. Di Negara kapitaalis, kopersi dianggap sebagai varian yang mendukung dan memperkuat system perekonomian kapitalis kapitalis itu sendiri..

Disisi lain koperasi merupakan subsistem yang lemah, kurang maampu bekerja diatas prinsif efisiensi sehingga koperasi pada umumnya selalu mengharapkan uluran tangan para  wiraswastawan dan pemerintah.
Setiap gerakkan koperasi yang sejati sebenarnya selalu ingin  mendasarkan diri pada kesadaran pendukungnya, yakni kesadaran konsumen, produsen, distributor barang dan jasa, dan kesadaran pemerintah.


2.4       Hukum Pendirian Koperasi
Koperasi disebut pula syirkah ta’awuniyah (perseroan tolong-menonolng), terlepas apakah koperasi sudah dibahas atau pernah disinggung-singgung oleh para ulama yang membahass syirkah maupun tidak.
Dikaji dari segi defenisinya, koperasi merupakan perkumpulan orang perorang dlam rangkaa pemenuhan kebutuhannya. Jika ada keuntungan atau kerugian dibagi rata sesuai  dengan besarnya modal yang ditanam meskipun menurur Muhammad Syaltut dalam syirkah ta’awuniyah, tetapi pada intinya syaltut mengikuti bahwa dalam koperasi terdapat pembagin keuntungan dan pembagaian kerugian. Salah satu syaltut  berpendapat demikian ialah karena syaltut melihat koperasi yang aada di mesir. Sementara koperasi di Indonesia terdapat perbedaan. Dimesir  karyawan dan pengurus koperasi digaji oleh koperasi, sedangkan di Indonesia pengurus dan kaaryawan koperasi hanya mendapatkan uang kehormatn berdasarkan hasil musyawarah anggota, kecuali karyawan yang bukan merupakan anggota koperasi.
Persekutuan adalah salah satu bentuk kerja sama yang dianjurka syara’ karena dengan persekutuan berarti ada ( terdapat ) kesatuan. Dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan shingga hendaknya kekuatan ini digunakan untuk menegakkan sesuatu  yang benar menurut syara’.
Didalam al-qur’an surat al-maidah ayat 2 Allah SWT, berfirman:
Yang artinya:
 “ dan tolong-menolonglah kamu dalam  ( mengerjakaan ) kebajikkan dan taqwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhaan “.
Berdasarkan pada ayat al-qur’an yang diatas kiranya dapt dipahami kiranya bahwa tolong-menolong dlam kebajikkan dan dalam ketaqwaan dianjurkan oleh allah SWT.  Koperasi merupakan salah satu bentuk tolong-menolong, kerja sama, dan saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikakan adalaah salaah satu wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurnah (haqa tuqatih).
Didalam suatu hadist yang dirawatkan oleh imam  bukhori dan iman ahmad dari anas bin malik  ra bahwa rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
Tolonglah saudaramu yang menganiaya dan dianiayanya, sahabat bertanya” ya rosulullah aku dapat menolong orang yang dianiaya, tetapi baagaaimana menolong orang yang mengaaniaya?” Rasul menjawab : kamu tahan dan mencegahnya dari menganiaya itulah arti menolong dari padanya”.
Hadis tersebut dapat dipahami lebih luas, yaitu umat islam yang dianjurkan  untuk menolong orang-orang yang ekonominya lemah dengan cara berkoperasi dan menolong orang-orang kaya jangan sampai menghisap darah orang-orang miskin, seperti dengan cara mempermainkan harga, menimbun barang, membungakan ung, danm dengan cara yang lainnya.
Menurut Fuad Mohd.Facruddin, perjanjian persoalan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah. Mendirikan koperasi adalah dibolehkan menurut agama islam tampa ada keraaguian apap un mengenai halnya, selama koperasi melakukan riba atau penghasilan haram.
Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan koperasi, maakaa mendirika dan menjai anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut agama islam.
2.5      Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.       Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
b.      Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c.       Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a)      Jasa Al Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b)      Jasa Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c)      Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d)     Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e)      Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)       Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubunagn dengannya.
g)      Qardh(pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

2.6       Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh  rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Koperasi syariah didasari pada kerja sama dan gotong-royong. Koperasi syariah adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama berdasarkan syariah islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan keksejahteraan anggota atas dasr sukarela dan kekeluargaan.
Menurut Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakanoleh para ahli ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu memberikan bantuan kepada para anggota daan pemegang saham, memberikan lapangan kerja pada karyawannya, dan memberikan bantuan keuangan dari sebagia  hasil koperasi     untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya.
Tujuan utama dibentuknya koperasi syariah uni dalah untuk mensejaahterakan anggotanya. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum, mak koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama untuk mendirikan suatu bentuk badan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikaan koperasi, maka mendirikan dan menjadikan anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan yang terpuji menurut agama islam.

3.2  Saran.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis meminta kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah untuk yang akan datang. Atas  kritik dan saran yangb pembaca berikan penulis mengucapkan terimakasih.





DAFTAR FUSTAKA


Dr.H.Suherdi, Hendi. MSI.2007.fiqih muamalah.jakarta:PT.Raja grafindo.
Ali Hasan,2004, berbagai macam transaksi dalam islam ,Jakarta:PT.raja grafindo persada.
Kasmir,2008, bank dan lembaga keuangan lainya. jakarta: PT.Raja grafindo persada.
http://ajoagung.blogspot.com/2012/11/ini-contoh-makalah-koperasi-syariah.html



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam senantisa tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar dalam pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kami pada khususnya dan reka-rekan pada umumnya. Amin.

                                                                                    Februari 2013

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang............................................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah........................................................................................................ 1
1.3  Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 3 
2.1 Pengertian Koperasi Syariah........................................................................................ 3
2.2 Macam-Macam Koperasi............................................................................................. 9
2.3 Koperasi Sebagai Jalan Tengah................................................................................... 9
2.4 Hukum Pendirian Koperasi....................................................................................... 10
2.5 Penyaluran Dana........................................................................................................ 12
2.6 Distribusi Bagi Hasil.................................................................................................. 13
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 15
3.1 Kesimpulan................................................................................................................ 15
3.2 Saran.......................................................................................................................... 15
REFERENSI




MAKALAH
FIQH MUAMALAH II
KONSEP KOPERASI MENURUT ISLAM

 














Anggota Kelompok :
Suryanto
Ate Marita
Heri Heryadi


SEKOLAH  TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-MA’ARIF CIAMIS
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
EKONOMI SYARI’AH



Posting Komentar untuk "Makalah Koperasi Syariah dengan koperasi konfesional"