BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan Hukum
yang sudah lama dikenal di Indonesia. Dengan perjalannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan
jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak mengembirakan. Koperasi
yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan
justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun
pemeritah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan rizky dikarunia allah SWT, banyak cara
yang dilakukan oleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup
yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula yang
berusaha secara bersama-sama ( kolektif ). Diantara usaha yang berkembang
dalaam masyarakat di indonesia adalah koperasi, bagi hasil, dan bekerja sama
dalam pertanian.
Islam sebagai suatu agama yang telah ditempatkan sebagai
satuan pilihan dan sekaligus dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia
yang memerlukan. Sehingga keberadaanya telah memberikan arahan dalam
pengembangan peradaban umat manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Islam adalah agama yang
bersifat terbuka, yang selalu memnerikan keleluasan kepada umatnya untuk berfikir
kedepan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan kemajuan yang lebih baik.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Koperasi Syariah?
2.
Apa Macam-Macam Koperasi?
3.
Koperasi Sebagai Jalan Tengah
4.
Bagamana Hukum Pendirian Koperasi?
5.
Bagaimana Penyaluran Dana?
6.
Bagaimana Distribusi Bagi Hasil?
1.3 Maksud dan Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian Koperasi Syariah.
2.
Mengetahui Macam-Macam Koperasi.
3.
Mengetahui Koperasi Sebagai Jalan Tengah.
4.
Mengetahui Hukum Pendirian Koperasi.
5.
Mengetahui Penyaluran Dana.
6.
Mengetahui Distribusi Bagi Hasil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ekonomi Syariah
Dari segi etimologi kata koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu cooperation Yang artinya kerja sama. Sedangkan dari terminologi
koperasi adalah suatu perkumpulan atau
organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama
dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar
sukarela dan berdasarkan kekeluargaan.
Koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan
orang perorangan atau badan Hukum yang
bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkan syariat islam yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan
kekeluargaan.
Dari pengertian koperasi
diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mendasari gagasan koperasi
sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong. Koperasi dari badan usahanya ada
yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi,bidang
kredit atau bidang konsumsi dan
produksi. Koperasi didasari pada kerja sama, gotong royong dan
demokratisasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Gotong royong ini
sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi yaitu:
1. modal awal koperasi dikumpulkan dari
semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan ini koperasi dalam koperasi berelaku asas satu
anggota, satu suara. Karena itu
daasarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu tinggi
kedudukkannya dari anggota yang lebih kecil modalnya.
2.
Permodalan itu sendiri tidak
merupakan satu-satunya ukuran dalam pembaagian hasil usaha . modal koperasi
diberikan bunga terbatas yang sesuai dengan rapat anggota .
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang menjalankan satu
bidang usaha saja, misalnya dibidang konsumsi, bidang kredit atau bidang
produksi. Ini disebut koperasi bidang usaha tunggal ( single purpose). Ada pula
koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba
usaha ( multy purpose ) misalnya pembelian dan penjualan.
Sisa hasil usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada
anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan anggota
koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi semakin banyak pembeli maka makin
banyaknya keuntungan yang diperoleh koperasi. Hal ini dimaksutkan untuk
merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karenaa itu dikatakan bahwa
koperasi itu adalah perkumpulan orang bukanlah perkumpulan modal.
Sebagian usaha badan koperasi tidak semata-mata mencari
keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita untuk memupuk
kerja sama dan mempererat pekerjasamaan, persaudaraan diantara sesame anggota
koperasi itu.
2.1.1
Pengertiaan Koperasi Syariah Menurut Para Ulama
Sebagian ulama mengaanggap koperasi sebagai akad mudharobah,
yakni suatu perjanjian kerja sama anatara dua orang atau lebih dari suatu pihak
yang menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing ( membagi
keuntungan ) menurut perjanjian, dan diantara syarat syah mudharobah menetapkan
keuntungan tiap tahun dengan persentase tetap, misalnya 1 % setahun dari salah
satu pihak mudharobah tersebut. Karena itu apabila koperasi termasuk mudharobah
atau qiradh, dengan ketentuan tersebut diatas ( menetapkan persentase
keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharobah ), maka akad
mudharobah itu tidak sah ( batal ), dan seluruh keuntungan usaha upah yang
sepadan atau pantas.
Menurut Muhammad syaltut tidak setuju dengan pendapat
tersebut, sebab syirkah ta’uwuniyah tidak mengandung unsure mudharobah yang
dirumuskan oleh fuqahah. Sebab syirkah ta’uwuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota
pemegang saham, daan aanggota koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan
yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukkan dan fungsinya masing-masing.
Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak
mendapaatkan gaji sesuai denngan system penggajian yang berlaku.
Dan Menurut Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah
baru yang diciptakan para ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu
memberikankeuntungaan bagi pemilik saham, memberikan lapangan kerja kepada
karyawannya, memberikan bantuan keuangan
dari sebagian koperasiuntuk memberikan
tempat ibadah, sekolah, dan lain sebagainya. Dengan demikian jelas,
bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsure kezaliman dan pemerasan. Pengelolaan
koperasi demokratis dan terbuka, serta membagi keuntungan daan kerugian kepada
para anggota menurut kesatun ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh
seuruh anggota pemegang saham. Oleh karena itukoperasi dapt dibenarkan dalam
islam. Menurur said sabiq, syirkah itu ada
empat macam, yaitu;
1.
Syirkah ‘inan yaitu kerjasama antara
dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama
dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan kontribusi modal.
2.
Syirkah mufawaddah yaitu kerja sama
antara dua orang atau lebih untuk melakukan berbagai usaha dan persyaratan
sebagai berikut.
a.
modalnya harus sama banyak. Bila ada
dianggota perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b.
Mempunyai wewenag untuk bertindak,
yang ada kaittannya dengan Hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa
belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
c.
Satu agama, sesame muslim, tidak
adanya berserikat dengan non-muslim.
d.
Masing-masing anggota mempunyai hak
untuk bertindak atas nama syirkah ( kerja sama ).
3.
Syirkah wujuh yaitu kkerja samaa
antara dua orang ataau lebih untuk membeli sesuatu tampa modal, tetapi hanya
modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.
Syirkah abdan yaitu kerja sama
antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi berdasarkan
perjanjian seperti pemborong bangunan, dan instasi listrik lainnya.
Kalau kita perhatikan, maka hanafiyah menyetujui
(membolehkan) keempat macaam syirkah tersebut.
Syafi’iyah melarang syirkah abdan, mufawaddah, wujuh dan
membolehkan syirkah ‘inan. Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan,
dan syirkah mufawadhah dan melarang syirkah wujuh. Hanbaliyah membolehkan
syirkah ‘inan, wujuh, dan abdan dan melarang syirkah mufawaddah.
Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan
syirkah mufawaddah, dan melarang syirkah wujuh.
Mengenai status Hukum berkoperasi bagi umat islam juga
didasari pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang
dibangun oleh pemikiran barat, terlepas
dari ajaran dan kultur islam. Artinya, bahwa al-quran dan hadis tidak
menyebutkan, dan tidak pula dilakukan pada zaman nabi.kehadirannya dibeberapa
Negara islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukkan hukumnya dalam
islam.
Asnawi hasan, penulis Indonesia dalam usahanya menemukan
status hukum berkoperasi bagi umat islam, setelah melihat kesesuaian
diantaranya pada bidang etis, memberikan Hukum wajib. Namun salah satu
pendahuluan asnawi hasan yaitu khalid Abdurrahman ahmad, penulis buku al-tefkir
al-iqtishadi fi al-islam (pemikiran-pemikiran ekonomi islam) berbeda seratus
delapan puluh derajad dengan kesimpulan penulis Indonesia tersebut.
Penulis timur tengah berpendapat, haram bagi umat islam
berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis juga mengaharamkan harta yang
dipergunakan dalam koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ini
adalah:
1. pertama disebabkan karena
prinsif-prinsif keorganisasian yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Diantara yang dipersoalkan menjadi
persyaratan anggota-anggota yang terdiri
dari satu jenis anggota saja yang dianggap akan membentuk
kelompok-kelompok yang eksklusif.
2. Kedua adalah mengenai
ketentuan-ketentuan pembagian
keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau
penjualan anggota koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran agama
islam, karena dalam bentuk kerja sama
dalam islam hanya mengenal pembagian keuntungan berdasarkan modal dan
atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
Argument selanjutnya adalah didasarkan pada penilaian
mengenai tujuan utama pembentukkan koperasi dengan persyaratan anggota dari
golongan ekonomi lemah yang dianggap
hanya bermaksut untuk menentramkan mereka dan membatasi keinginannya serta
untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utupis (angan-angan
atau khayalan).
Keputusan penulis timur tengah ini bukan tidak dapat dapat
dibantah. Dari segi formal Hukum islam, pendapat ini merupakaan hasil ijetihat
yang berarti dzan, yaitu pendapat pribadi. Disamping itu, doidalam kasus
Indonesia kerangka pengamatannya tidak seluruh rakyat tepat. Misalnya
keanggotaan kopersi yang tidak hanya diperuntukkan bagi ekonomi lemah .
Di Indonesia, semua rakyat dianjurkan untuk ikut
berkoperasi. Juga mengenai keangotaan dari satu golongan, dalam kondisi
Indonesia secara teoritis maupun praktis tidak akan menjurus kearah
terbentuknya kelompok-kelompok bisnis yang monopolis dan eksklusif.
Dalam kerja sama islam, tidak mengenal pembagian keuntungan
atas dasar pembelian dan penjualan (anggota koperasinya), yang kemudian menjadi dasar penolakkannya terhadap koperasi itu. Kelemahan ini dapat
disimpulkan diantaranya ditandai dengan tidak adanya ijma’ ulama terhadapnya.
Sebaliknya pendapat Hukum wajib berkoperasi bagi umat islam
Indonesia juga belum diterima. Adapun argumentasinya
adalah:
- konstitusi
mengakui ada tiga bangun usaha,
jadi koperasi merupakan salah satu bangun usaha selain swasta dan
BUMN sekalipun terdapat arah
koperasi dijadikan soko guru perekonomian nasional.
- sumber-sumber
ekonomi bagi umat islamterbentang luas. Umat islam dapat mencari nafkah
diluar keterkaittannya dengan badan-badan usaha , misalnya melalui berfrofesi atau menjual
jasa.
- sejak
semula berkoperasi memerlukan
kesukarelaan.
- secara
kelembagaan koperasi masih terbatas jangkauannya sehingga belum selalu
mudah bagi rakyat umumnya untuk berkoperasi.
Sebagian besar bahasan yang bermaksud membuka spectrum Hukum
berkoperasi, maka melihat segi-segi Hukum perkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan
Hukum, ushul al-Fiqih
yang lain. Telah diketahui bahwa hukum islam mengizinkn kepentingan masyarakat
atau kesejahteraan bersama melalui
prinsip ishtishlah atau al-maslahah.
Ini berarti bahwa Hukum islam harus memberi prioritas pada kesejahteraan rakyat
bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Adapun fungsi koperasi adalah sebagai
berikut:
1). Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.
2).
Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian jelas bahwa ishtishlah dipenuhi koperasi.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari istihsan (metode preferensi).
Menyoroti koperasi menurut metode ini
paling tidak banyak didapat pada tingkat makro dan mikro. Tingkat makro berarti
mempertimbangkan koperasi sebagai system ekonomi yang paling dekat dengan islam
dibandingkan dengn kafitalisme dan soiolisme. Hasil istimbath ini secara
metodologi setelah digunakan pendekatan ijetihat, mengingat beberap hal, adapun
pendekatan itu adalah sebagai berikut:
- tidak
daapat diterapkan Hukum koperasi
dalaam nash karena ayat-ayat alqur’an dan hadist tidak memberikan
ketentuan secara definitive terhadap apa yang disebut koperasi.
- Tidak
pernah ditetapkan koperasi atas dasar qiyas, mengingat nash tidak juga
memberi petunjuk cara-cara umat islam berusaha melalui bentuk-bentuk usaha
semisal atau sejenis koperasi, yang dapat dijadikan sandaran deduktif
dalam istimbah terhadap koperasi.
Oleh karena itu hukum koperasi harus dicari atas dasar
ijtihat dengan pendekatan induktif. Hal ini dapat dipahmi dalam ayat-ayat
al-quran dan hadits yang bersifat persial, baik yang bersifat filosofis, etis,
dan petunjuk-petunjukpraktis dalam bertingkah laku sehari-hari y7ang dapat
mendasari segi-segi yang luas dari koperasi.
Secara keseluruhan memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang
islamis. Induksi ini juga dikomondir oleh pertimbangan-pertimbangan atas dasar
metode penetapan Hukum al-maslahah atau
ishtishlah dan istihsan.
Pada zaman sahabat yang memberikan gambaran ada kesesuaian
dengan prinsif-prinsif koperasi. Secara keseluruhan memberikan pengertian bahwa
koperasi merupakan bentuk usaha yang islami. Induksi ini juga direkomondir oleh
pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode atas dasarhukum muslahah atau
ishtislah dan istihsan.
Penetapan hukum koperasi sebagi hal yang mubah, pada
khususnya melihat koperasi sebagai praktek muamalah. Sebagaimana diketahui
bahwa Hukum muamalah, yang mengatur hubungan kemasyarakatan, adalah mubah atau
dibolehkan selain hal-haalyang secara tegas dilarang oleh agama. Disini
terlihat bahwa cara bekerja koperasi selaras dan dapat dibenarkan dalam agama.
2.2
Macam-macam koperasi.
Macam-macam koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama
dari segi bidang usahanya dan kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- koperasi
yang berusaha tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang hanya
menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam
bidang konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
- Koperasi
serba usaha (multi purpose) yaitu koperasi yang bebrusaha dalam
berbagai banyak bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan
penjualan.
Dari segi tujuannya koperasi dapat dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
- koperasi
produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan baarabg-barang yang
bahan-bahannya disediakan oleh
anggota koperasi.
- Koperasi
konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
- Koperasi
kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada
anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.
2.3
Koperasi Sebagai Jalan Tengah
Menurut Dawam Rahardjo, koperasi dilahirkan dinegara
kapitaalis. Kperasi dianggap sebagai alternative terhadap system kapitalis.
Koperasi inginmenggantikan hubungaan produksi dan pertukangan yang berdasarkan pada
persaingan bebas dengan kerja sama. Akan tetapi, koperasi tidak menggantikan
system kapitalis, bahkan koperasi baik adalah koperasi yang dapaat bekerja dan
mampu bersaing dalam kerangka system kapitalis dimana dia hidup.
Koperasi yang sering dijadikan contoh geraknya adalah
koperasi yang dikembangkaan dinegara-negara kapitalis, seperti di inggris, AS,
jerman, Australia, denmark, dan swediaa. Denmark dan swedia menggunakan system
kapitalis yang sudah mengalami perubahan-perubahan sehingga negara ini berubah
menjadi Negara welfare state.
Disisi lain koperasi juga dikembaangkan dinegara sosialis
atau dapat dikatakan bahwa koperasi perbah dijadikan model yang dipakai oleh
pemerintah sosialis sebagai wahana dalam proses sosialisasi alat-alat produksi.
Di republic rakyat cina ( RRC ) koperasi pernah dijadikan sebagai modal
transisi dalam proses transformasi dari
system feudal ke system sosislis.
Seperti dalam Negara-negara sosialis, koperasi hanya
dijadikan model pada masa transisi. Hal ini dilaakukan karena koperasi
dipandang belum sepenuhnyaa bersifat sosialis. Di Negara kapitaalis, kopersi
dianggap sebagai varian yang mendukung dan memperkuat system perekonomian
kapitalis kapitalis itu sendiri..
Disisi lain koperasi merupakan subsistem yang lemah, kurang maampu
bekerja diatas prinsif efisiensi sehingga koperasi pada umumnya selalu
mengharapkan uluran tangan para
wiraswastawan dan pemerintah.
Setiap gerakkan koperasi yang sejati sebenarnya selalu
ingin mendasarkan diri pada kesadaran
pendukungnya, yakni kesadaran konsumen, produsen, distributor barang dan jasa,
dan kesadaran pemerintah.
2.4
Hukum Pendirian Koperasi
Koperasi disebut pula syirkah ta’awuniyah (perseroan
tolong-menonolng), terlepas apakah koperasi sudah dibahas atau pernah
disinggung-singgung oleh para ulama yang membahass syirkah maupun tidak.
Dikaji dari segi defenisinya, koperasi merupakan perkumpulan
orang perorang dlam rangkaa pemenuhan kebutuhannya. Jika ada keuntungan atau
kerugian dibagi rata sesuai dengan
besarnya modal yang ditanam meskipun menurur Muhammad Syaltut dalam syirkah
ta’awuniyah, tetapi pada intinya syaltut mengikuti bahwa dalam koperasi
terdapat pembagin keuntungan dan pembagaian kerugian. Salah satu syaltut berpendapat demikian ialah karena syaltut
melihat koperasi yang aada di mesir. Sementara koperasi di Indonesia terdapat
perbedaan. Dimesir karyawan dan pengurus
koperasi digaji oleh koperasi, sedangkan di Indonesia pengurus dan kaaryawan
koperasi hanya mendapatkan uang kehormatn berdasarkan hasil musyawarah anggota,
kecuali karyawan yang bukan merupakan anggota koperasi.
Persekutuan adalah salah satu bentuk kerja sama yang
dianjurka syara’ karena dengan persekutuan berarti ada ( terdapat ) kesatuan.
Dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan shingga hendaknya kekuatan ini
digunakan untuk menegakkan sesuatu yang
benar menurut syara’.
Didalam al-qur’an surat al-maidah ayat 2 Allah SWT,
berfirman:
Yang
artinya:
“ dan
tolong-menolonglah kamu dalam (
mengerjakaan ) kebajikkan dan taqwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat
dosa dan permusuhaan “.
Berdasarkan pada ayat al-qur’an yang
diatas kiranya dapt dipahami kiranya bahwa tolong-menolong dlam kebajikkan dan
dalam ketaqwaan dianjurkan oleh allah SWT.
Koperasi merupakan salah satu bentuk tolong-menolong, kerja sama, dan
saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikakan adalaah salaah satu
wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurnah (haqa tuqatih).
Didalam suatu hadist yang dirawatkan oleh imam bukhori dan iman ahmad dari anas bin
malik ra bahwa rasulullah saw. Bersabda
yang artinya:
“
Tolonglah saudaramu yang menganiaya dan
dianiayanya, sahabat bertanya” ya rosulullah aku dapat menolong orang yang
dianiaya, tetapi baagaaimana menolong orang yang mengaaniaya?” Rasul menjawab :
kamu tahan dan mencegahnya dari menganiaya itulah arti menolong dari padanya”.
Hadis tersebut dapat dipahami lebih luas, yaitu umat islam
yang dianjurkan untuk menolong
orang-orang yang ekonominya lemah dengan cara berkoperasi dan menolong
orang-orang kaya jangan sampai menghisap darah orang-orang miskin, seperti
dengan cara mempermainkan harga, menimbun barang, membungakan ung, danm dengan
cara yang lainnya.
Menurut Fuad Mohd.Facruddin, perjanjian persoalan koperasi
yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah. Mendirikan koperasi adalah
dibolehkan menurut agama islam tampa ada keraaguian apap un mengenai halnya,
selama koperasi melakukan riba atau penghasilan haram.
Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut
agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan koperasi,
maakaa mendirika dan menjai anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan
terpuji menurut agama islam.
2.5
Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan
fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota
maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau
musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang
salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa
umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.
Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk
mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku
sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah
pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah
usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian
klinik,kantin
b.
Jual beli(Al
Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada
koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain
seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara
penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa
belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai
Al Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang
dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c.
Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi
syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a)
Jasa Al
Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau
manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b)
Jasa Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk
barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker karyawan atau
penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c)
Hawalah
(Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya
peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan
kewajibannya kepada koperasi syariah.
d)
Rahn
Adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi
syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e)
Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan
anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti
penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)
Kafalah
(penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang
diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan
pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya
berhubunagn dengannya.
g)
Qardh(pinjaman
lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman
lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa
adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka
maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan
dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
2.6
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas
pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang
memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada
koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang
bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan
koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada
anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan
kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan
berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara
koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil
usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann
koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan
dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari
koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat
stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi
syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang
bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee
koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan
pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah)
disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi
diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya
Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana
tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu
kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh rapat anggota.Pembagian
SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi syariah didasari pada kerja sama dan gotong-royong.
Koperasi syariah adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan
orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama berdasarkan syariah islam
dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan keksejahteraan anggota atas dasr
sukarela dan kekeluargaan.
Menurut Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru
yang diciptakanoleh para ahli ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu
memberikan bantuan kepada para anggota daan pemegang saham, memberikan lapangan
kerja pada karyawannya, dan memberikan bantuan keuangan dari sebagia hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah,
dan sebagainya.
Tujuan utama dibentuknya koperasi syariah uni dalah untuk
mensejaahterakan anggotanya. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum, mak
koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama untuk mendirikan suatu bentuk
badan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut
agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikaan koperasi,
maka mendirikan dan menjadikan anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan
yang terpuji menurut agama islam.
3.2
Saran.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Untuk itu penulis meminta kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat
membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah untuk yang akan datang.
Atas kritik dan saran yangb pembaca
berikan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR FUSTAKA
Dr.H.Suherdi,
Hendi. MSI.2007.fiqih muamalah.jakarta:PT.Raja
grafindo.
Ali
Hasan,2004, berbagai macam transaksi
dalam islam ,Jakarta:PT.raja grafindo persada.
Kasmir,2008, bank dan lembaga keuangan lainya. jakarta: PT.Raja grafindo persada.
http://ajoagung.blogspot.com/2012/11/ini-contoh-makalah-koperasi-syariah.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam senantisa tercurah pada junjungan
kita Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada
dosen pembimbing dan teman-teman yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar dalam pembuatan
makalah selanjutnya dapat lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk kami pada khususnya dan reka-rekan pada umumnya. Amin.
Februari
2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang............................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................................................ 1
1.3 Maksud
dan Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
2.1 Pengertian Koperasi Syariah........................................................................................ 3
2.2 Macam-Macam Koperasi............................................................................................. 9
2.3 Koperasi Sebagai Jalan Tengah................................................................................... 9
2.4 Hukum Pendirian Koperasi....................................................................................... 10
2.5 Penyaluran Dana........................................................................................................ 12
2.6 Distribusi Bagi Hasil.................................................................................................. 13
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 15
3.1 Kesimpulan................................................................................................................ 15
3.2 Saran.......................................................................................................................... 15
REFERENSI
MAKALAH
FIQH MUAMALAH II
KONSEP
KOPERASI MENURUT ISLAM
Anggota Kelompok :
Suryanto
Ate Marita
Heri Heryadi
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-MA’ARIF CIAMIS
TAHUN
AKADEMIK 2012/2013
EKONOMI
SYARI’AH
Posting Komentar untuk "Makalah Koperasi Syariah dengan koperasi konfesional"