Sekilas Rangkuman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

 



Sekilas Rangkuman UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

1.      Pemilu adalah: Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.      Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disebut: Pantarlih (di UU pilkada/UU 10/2016 disebut PPDP)

3.      Panwaskab menjadi bawaslu kab/kota (bersifat tetap selama 5 thn. Di UU sebelumnya bersifat adhoc)

4.      Pengawas TPS dibentuk oleh panwaslu kecamatan.

5.      Penyelenggara pemilu ada 3:

a.       KPU bertugas menyelenggarakan pemilu

b.      Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu

c.       DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

6.      Sentra Gakkumdu adl pusat aktifitas penegakkan hokum tindak pidana pemilu.

7.      Sentra Gakkumdu terdiri atas unsure: Bawaslu/bawaslu provinsi/bawaslu ka/kota, kepolisian RI/polda/polres, dan kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri.

8.      Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

9.  Prinsip penyelenggaraan pemilu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif (waktu), dan efisien (anggaran).

10.  Jumlah anggota KPU: (psl.10)

a.       KPU RI 7 orang

b.      KPU Provinsi  5 atau 7 orang

c.       KPU Kab/kota 3 atau 5 orang.

d.      PPK   3 orang  (psl.52)

e.       PPS  3 orang    (psl.55)

Pengangkatan PPS pd UU 7/2017 tidak lagi melibatkan Kades/ BPD /lurah /dewan kelurahan.

f.       KPPS  7 orang   (psl.59)

11.  Penetapan jumlah anggota KPU provinsi dan KPU kab/kota berdasarkan criteria: (psl.10)

a.       Jumlah penduduk

b.      Luas wilayah

c.       Jumlah wilayah administrative pemerintahan

12.  Masa jabatan KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota adl 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali HANYA UNTUK 1X masa jabatan unt tingkata yang sama. (psl. 10)

13.  Ketua KPU, ketua KPU provinsi, ketua KPU kab/kota bertanggungjawab kepada: Rapat pleno (psl. 11)

14.Tugas KPU Provinsi: menjabarkan program, melaksanakan semua tahapan pemilu, mengordinasikan dan mengendalikan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kab, menerima dan memutakhirkan daftar pemilih, merekapitulasi dan membuat BA hasil penghitungan suara, mengumumkan calon angggota DPRD terpilih, melaksanakan putusan bawaslu dan bawaslu provinsi, melakukan sosialisasi dan evaluasi serta laporan tiap tahapan, dan melakukan tugas lain yang diamanatkan UU.

15.  Perbedaan tugas, wewenang, dan kewajiban:

Tugas: merencanakan, menyusun, mengordinasikan, mengumumkan, melakukan, menindaklanjuti dll

Wewenang: menetapkan, menerbitkan keputusan dll

Kewajiban: melaksanakan, menyampaikan, memperlakukan peserta dg adil dll.

16.  Timsel KPU RI berjumlah 11 orang terdiri atas: 3 unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat. (psl.22)

17.  Pembentukkan timsel KPU RI paling lama 6 bln sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU RI. (psl. 22)

18.  Pada UU no.7/2017 ini timsel KPU Provinsi dan KPU kab/kota dibentuk oleh KPU dan yang melantik KPU Provinsi dan KPU kab/kota terpilih KPU RI sedangkan pada UU sebelumnya (UU 8/2012 dan UU 15/2011) timsel KPU provinsi dibentuk oleh KPU RI, timsel KPU kab/kota oleh KPU provinsi. Dan yang melantik KPU Provinsi itu KPU RI, yang melantik KPU kab/kota itu KPU Provinsi. (pasal 27-35)

19.  Persyaratan menjadi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota:

a.       WNI

b.      Berusia minimal 40 th (KPU RI), minimal 35 thn (KPU Provinsi), 30 thn (KPU Kab/kota)

c.       Setia kpd Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi.

d.      Berintegritas, berkepribadian kuat,  jujur, dan adil.

e.       Memiliki keahlian yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian.

f.       Berpendidikan minimal S1 untuk KPU dan KPU provinsi, dan minimal SLTA sederajat unt KPU kab/kota

g.      Berdomisili di wilayah NKRI (KPU RI), di wilayah provinsi ybs (KPU Provinsi), di wilayah kab/kota ybs (KPU kab/kota) dibuktikan dengan KTP.

h.      Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari narkoba.

i.        Bukan anggota parpol atau mengundurkan diri dari parpol sekurang-kurangnya 5 thn pada saat pendaftaran.

j.        Mengundurkan diri dari ormas apabila telah terpilih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

k.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dg pidana pidana penjara 5 thn /lebih.

l.        Bersedia bekerja penuh waktu.

m.    Bersediauki jabatan politik, jabatan pemerintah, /BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

n.      Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara.

20.  PPS menetapkan DPT, pd UU sebelumnya yg menetapkan DPT adalah KPU kab/kota (psl.57)

21.  Timsel calon anggota KPU Provinsi dan Kab/kota dibentuk oleh: KPU RI (psl.27 dan 31)

22.  Timsel calon anggota KPU Provinsi dan Kab/kota berjumlah: 5 orang (psl.27 dan 31)

23.  Usia dan pendidikan minimal bagi timsel: 30 tahun/ S1  (psl.27 dan 31)

24.  KPU RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU Provinsi, untuk calon anggota KPU Kab/kota Tidak ada uji kelayakan dan kepatutan, tetapi KPU RI langsung menetapkan berdasarkan peringkat teratas. (psl 30 dan 34)

25.  Pelantikan  anggota KPU Provinsi dan KPU kab/kota oleh: KPU RI  (psl 35)

26.  Anggota KPU,KPU Provinsi, dan KPU kab/kota, Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kab/kota, panwaslu kec., pamwaslu kel/desa, dan panwaslu LN  berhenti antar waktu karena: meninggal dunia, berhalangan tetap, diberhentikan dengan tidak hormat.  (psl 37) dan (psl.135)

27.  Anggota KPU,KPU Provinsi, dan KPU kab/kota, Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kab/kota, panwaslu kec., pamwaslu kel/desa, dan panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat karena: tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji/kode etik, tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, dipidana penjara, tidak menghadiri rapat pleno 3x berturut-turut tanpa alasan yang jelas, melakukan perbuatan yang menghambat pengambilan keputusan. (psl 37) dan (psl.135)

28.  Ketua dan anggota KPU RI:

a.       Arief Budiman, SS, S.IP, MBA (ketua merangkap anggota)

b.      Pramono Ubaid Thantowi (anggota)

c.       Wahyu Setiawan, S.IP, MSi

d.      Hasyim Asy’ari, SH, MSi, Ph.D

e.       Ilham Saputra, S.IP

f.       Viryan, SE, MM

g.      Dra. Evi Novida Ginting Manik, MSP

29.  Mekanisme pengambilan keputusan di KPU, KPU Provinsi, KPU kab/kota, PPK, PPS, Bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, panwascam, dan PPL dilakukan melalui: Rapat pleno  (psl 40) dan (psl.139)

30.  Jenis rapat pleno: rapat pleno terbuka dan rapat pleno tertutup (psl 41)

31.  Rapat pleno di KPU sah bila: dihadiri minimal 2/3 anggota  dan disepakat 50% anggota yang hadir (psl.42)

32.  Rapat pleno KPU Provinsi sah bila: dihadiri minimal 5 dari 7 anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir (5 orang). Atau dihadiri minimal 3 dari 5 orang anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir ( 3 orang)------- (psl. 43)

33.  Rapat pleno KPU Kabupaten/kota  sah bila: dihadiri minimal 3 dari 5 anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir (3 orang).

Atau dihadiri minimal 3 dari 3 orang anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir ( 3 orang)------ (psl.44)

34.  Jika rapat pleno tentang hasil pemilu  tidak kuorum, rapat pleno ditunda paling lama 3 jam. Dan jika setelah ditunda belum juga kuorum, pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. (psl. 45)

35.  Dalam menjalankan tugasnya KPU RI:

a.     Melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.      Melapor kepada DPR dan presiden ttg penyelenggaraan seluruh tahapan.

36.  Dalam menjalankan tugasnya KPU provinsi bertanggung jawab kepada KPU, KPU /kota kepada KPU Provinsi. (psl 49 dan 50)

37.  PPK singkatan dari : Panitia Pemilihan Kecamatan, berkedudukan di ibu kota kecamatan. Dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum hari H dan dibubarkan H+ 2 bulan. (psl. 51)

38.  Jumlah anggota PPK sebanyak: 3 orang dan PPS sebanyak 3 orang  (psl. 52 dan 55)

39.  Anggota KPPS berjumlah: 7 orang 

Seleksi anggota KPPS bersifat terbuka  (psl. 59) sedangkan PPS tidak, tetapi bersifat pengangkatan, bukan seleksi  (psl. 55)

40.  Pengawas penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh: (psl.89)

a.       Bawaslu

b.      Bawaslu provinsi

c.       Bawaslu kab/kota   (di UU sebelumnya/UU no.15 thn 2011 namanya masih panwas kabupaten dan bersifat ad hoc, di UU no.7 thn 2017 ini menjadi bawaslu kab/kota dan bersifat tetap 5 tahun. Dengan jumlah anggota 5 orang) ----------------(psl.89)

d.      Panwaslu kecamatan

e.       Panwaslu Kelurahan/desa

f.       Panwaslu Luar negeri

g.      Pengawas TPS

41.  Kapan Pengawas TPS dibentuk? : Paling lambat H-23  dan dibubarkan paling lambat H+7    (psl.90)

42.  Jumlah anggota pengawas pemilu: (psl.92)

a.      Bawaslu RI  5 orang

b.      Bawaslu provinsi  5 atau 7 orang

c.       Bawaslu Kab/kota  3 atau 5 orang

d.      Panwaslu kecamatan 3 orang  

e.       Panwaslu kelurahan/desa  1 orang

f.       Pengawas TPS 1 orang/TPS

43.  Masa jabatan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan bawaslu kab/kota  adalah: 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1x masa jabatan untuk tingkatan yang sama. (psl.92)

44.  Anggota bawaslu:

a.       Abhan, S.H.    (ketua) divisi SDM dan organisasi

b.      DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH  (divisi penindakan)

c.       Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si (divisi pengawasan dan sosialisasi)

d.      Rahmat Bagja, S.H., LL.M  (divisi penyelesaian sengketa)

e.       Frits Edwar Siregar, S.H., LL.M, Ph.D   (divisi hokum)

45.  Tugas Bawaslu: (psl.93)

a.       Menyusun standar tata laksana pengawasan

b.      Melakukan pencegahan dan penindakan thd pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu

c.       Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu (perencanaan penetapan tahapan dan jadwal, pengadaan logistic, sosialisasi, dll)

d.      Mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu (pemutakhiran DPT, penataan dapil, penetapan peserta pemilu, pencalonan, kampanye, distribusi logistic, pemungutan dan penghitungan ss di TPS, rekapitulasi, dll)

e.       Mencegah terjadinya praktik politik uang

f.       Mengawasi netralitas ASN

g.      Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, dll

h.      Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik ke  DKPP

i.        Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu ke Gakkumdu

j.        Mengevaluasi pengawasan pemilu

k.      Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dll.

46.  Untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu langkah2nya: (psl.94)

1.      Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pemilu.

2.      Berkordinasi dg instansi tekait.

3.      Mengevaluasi pengawas pemilu

4.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

47.  Langkah-langkah dalam penindakan  pemilu: (psl.94)

1.      Menerima, memerikasa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu.

2.      Menginvestigasi

3.      Menentukan dugaan pelanggaran pemilu, pelanggaran kode etik, atau tindak pidana pemilu.

4.      Memutus pelanggaran administrasi pemilu.

48.  Bawaslu berwenang: (psl.95)

1.      Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.

2.      Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu

3.      Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

4.      Menerima, memeriksa, memediasi dan memutus sengketa proses pemilu

5.      Merekomendasikan kpd instansi ybs ttg hasil pengawasan thd netralitas ASN/TNI/Polri.

6.      Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban bawaslu provinsi dan bawaslu kab/kota secara berjenjang.

7.      Meminta keterangan yang dibutuhkan kpd pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakakn pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.

8.      Mengoreksi putusan bawaslu provinsi atau bawaslu kab/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan UU.

9.      Membentuk, mengangkat, membina, dan memberhentikan bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, dan panwas LN.

49.  Tugas Panwaslu kecamatan: (psl 105)

1.      Melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dengan cara: mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu, melakukan kordinasi dg instapemerintah daerah terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di kecamatan.

2.      Menyampaikan hasil pengawasan di kecamatan kpd bawaslu melalui bawaslu kab/kota atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu di wilayah kecamatan.

3.      Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di kecamatan.

4.      Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan menyampaikannya kpd bawaslu kab/kota.

5.      Mengawasi pelaksanaan tahapan di kecamatan: mutarlih, sosialisasi, kampanye, distribusi logistic, tungsura, rekapitulasi di kecamatan, tungsura ulang/lanjutan.

6.      Mencegah terjadinya politik uang

7.      Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta kampanye.

8.      Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, pengadilan, bawaslu/provinsi/kab/kota, KPU/provinsi/kab/kota.

9.      Mengelola. Memelihara, dan merawat arsip

50.  Syarat menjadi anggota Bawaslu/provinsi/kab/kota/panwascam/panwaslu kelurahan/desa/ pengawas TPS: (psl. 117)

1.       WNI berusia minimal 40 tahun  (bawaslu), minimal 35 thn  (bawaslu provinsi), minimal 30 thn  (bawaslu kab/kota), dan minimal 25 thn (panwaslu kec/kel/desa/pengawas TPS)

2.      Setia kpd pancasila, berintegritas, jujur, adil, memiliki keahlian yang berkaitan dg kepemiluan.

3.      Pendidikan minimal S1 (bawaslu dan bawaslu provinsi), dan minimal SLTA/sederajat (bawaslu kab/kota/kec/kel/desa/TPS)

4.      Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

5.      Berdomisilli di wilayah ybs dibuktikan dengan KTP.

6.      Bukan anggota parpol, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD, dan ormas.

7.      Tidak pernah dipidana penjara, bersedia bekerja penuh waktu, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara.

51.  Timsel  anggota KPU adalah juga timsel anggota bawaslu. (psl. 118)

52.  Anggota panwaslu kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh: bawaslu kab/kota

53.  Anggota panwaslu kelurahan/desa diseleksi dan ditetapkan oleh: panwaslu kecamatan

54.  Pengawas TPS  diseleksi dan ditetapkan oleh: panwaslu kecamatan

55.  Pelantikan anggota bawaslu provinsi dan kab/kota dilakukan oleh: Bawaslu RI

56.  Anggota DKPP berjumlah : 7 orang yang terdiri atas: 1 orang ex officio anggota KPU, 1 orang ex officio anggota bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat. (psl. 155)

57.  Tugas DKPP: menerima aduan/laporan pelanggaran kode etik, menyelidiki, memverifikasi dan memeriksa laporan/aduan pelanggaran kode etik.

58.  Kewenangan DKPP: Memanggil terlapor, pelapor, saksi, memberikan sanksi dan memutus perkara kode etik.

59.  DKPP dapat dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang berjumlah 4 orang dan bersifat adhoc.

60.  Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat: 20 bulan sebelum hari H  (psl.167)

61.  Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota dilaksanakan dengan system: proporsional terbuka. (psl.168)

62.  Pemilu anggota DPD  dilaksanakan dengan system: distrik berwakil banyak. (psl.168)

63.  Syarat-syarat menjadi presiden diantaranya: berusia minimal 40 thn, WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, suami/istri calon presiden adalah WNI, tidak pernah mengkhianati Negara, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, memiliki visi misi,  bukan anggota organisasi terlarang PKI dll. (psl 169)

64.  Calon presiden yang menjabat sbg  Gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wakil harus mendapat ijin dari: presiden (psl.171)

65.  Peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kkab/kota adalah: partai politik  (psl.172)

66.  Syarat parpol menjadi peserta pemilu: (psl.173)

1.      Berbadan hukum

2.      Memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten di provinsi, 50% kecamatan di kabupaten/kota.

3.      Menyertakan 30% pengurus perempuan di kepengurusan tingkat pusat.

4.      Memiliki anggota minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk.

5.      Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota sampai tahapan pemilu berakhir.

6.      Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kpd KPU.

7.      Menyerahkan nomor rekening dana kampanye a.n. parpol.

67.  Parpol peserta pemilu tahun 2014 tidak diverifikasi ulang, hanya perlu menyampaikan dokumen pendaftaran saja. (psl.173)

68.  Nama, lambang, dan tanda gambar parpol dilarang sama dengan: (psl.175)

a.        Bendera/lambang NKRI,

b.       lambang lembaga negara/pemerintah,

c.       Nama, bendera, dan lambang Negara lain/badan internasional

d.      Nama, bendera, dan lambang gerakan separatis/organisasi terlarang.

e.       Nama, bendera, dan lambang parpol lain.

69.  Pendaftaran parpol paling lambat: 18 bulan sebelum hari H (psl.176)

70.  Penetapan parpol paling lambat : 14 bulan sebelum hari H (psl.179)

71.  Syarat usia dan pendidikan bagi  calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota adalah: minimal 21 tahun  dan SLTA sederajat (psl.181)dan (psl.240)

72.  Persyaratan dukungan untuk calon anggota DPD: (psl. 183)

a.      Provinsi dg DPT s.d. 1jt   >>>>>>>>>>>>  1000 pemilih (pendukung)

b.      Provinsi dg DPT   1jt  -  5 jt  >>>>>>>>>> 2000  pemilih (pendukung)

c.       Provinsi dg DPT   5jt  -  10jt  >>>>>>> >> 3000  pemilih (pendukung)

d.      Provinsi dg DPT   10jt  -  15 jt  >>>>>>>> 4000  pemilih (pendukung)

e.       Provinsi dg DPT   lebih dari 15jt    >>>>> 5000  pemilih (pendukung)

73.  Persyaratan dukungan harus tersebar di: 50% kab/kota di provinsi tsb.

74.  Ketentuan pendaftaran parpol bagi parpol yang berselisih, yang berhak mendaftar adalah: (psl 184)

a.       Parpol yang kepengurusan pusatnya sudah mendapat putusan dari mahkamah partai dan mendapatka SK dari kemenhukkam.

b.      Jk msh berselisih, parpol yang berhak mendaftar adalah parpol yang sudah mendapatkan putusan pengadilan dan mendapatkan SK Kemenhukkam.

c.       Jk sampai waktu pendaftaran akan berakhir msh berselisih, parpol yang berhak daftar adalah yang kepengurusannya tercantum dalam SK terakhir menteri.

75.  Prinsip-prinsip penyusunan Dapil anggota DPR/DPRD: (psl. 185)

 kesetaraan nilai suara, kataatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas (keterpaduan/kesatua), kesinambungan.

76.  Jumlah kursi anggota DPR adalah: 575 kursi  (psl. 186)

77.  Jumlah kursi anggota DPRD provinsi adalah:   minimal 35 maksimal 120  (psl. 188) dengan ketentuan:

a.      Provinsi dg penduduk  s.d 1jt >>>>>>>>>>>   35 kursi

b.      Provinsi dg penduduk 1 – 3 jt >>>>>>>>>>>  45 kursi

c.       Provinsi dg penduduk  3-5 jt >>>>>>>>>>>>  55 kursi

d.      Provinsi dg penduduk  5-7jt >>>>>>>>>>>>>   65 kursi

e.       Provinsi dg penduduk  7-9jt >>>>>>>>>>> >> 75 kursi

f.       Provinsi dg penduduk  9-11jt >>>>>>>>>>>>  85 kursi

g.      Provinsi dg penduduk  11-20jt >> >>>>>>>>> 100 kursi

h.      Provinsi dg penduduk lebih dari 20jt >>>>>> 120 kursi

78.  Jumlah kursi anggota DPRD kab/kota adalah: minimal 20 maksimal 55  (psl. 191) dengan ketentuan:

a.      Kabupaten penduduk  s.d 100 rb  >>>>>>>>>>>>>   20 kursi

b.      Kabupaten penduduk  lebih dari 100 – 200 rb  >>>>>>>>>>>  25 kursi

c.       Kabupaten penduduk  lebih dari 200 – 300 rb  >>>>>>>>>>>  30 kursi

d.      Kabupaten penduduk  lebih dari 300 – 400 rb  >>>>>>>>>>>  35 kursi

e.       Kabupaten penduduk  lebih dari 400 – 500 rb  >>>>>>>>>>>  40 kursi

f.       Kabupaten penduduk  lebih dari 500 – 1jt  >>>>>>>>>>>>>>  45 kursi

g.      Kabupaten penduduk  lebih dari 1 jt – 3jt   >>>>>>>>>>> >>  50 kursi

h.      Kabupaten penduduk  lebih dari 3jt   >>>>>>>>>>>>>>>>>>  55  kursi

 

79.  Dapil anggota DPR adalah: provinsi, kab/kota, gabungan kab/kota  (psl.187)

80.  Jumlah kursi per dapil anggota DPR:  minimal 3 maksimal 10  (psl.187)

Jumlah kursi per dapil anggota DPRD provinsi : minimal 3 maksimal 12  (psl.189)

Jumlah kursi per dapil anggota DPRD kab/kota: minimal 3 maksimal 12  (psl. 192)

81.  Jumlah kursi anggota DPD adalah: 4 orang untuk masing-masing provinsi. (psl.196)

82.  DAK2 singkatan dari: Data Agregat Kependudukan per Kecamatan

DP4 singkatan dari: Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu

83.   Alur mutarlih: (psl. 201)

DAK2 dari kemendagri >>>>>> KPU  (disinkronkan bersama pemerintah/kemendagri) >>>>>>>>>> DP4

DP4 diserahkan oleh pemerintah/kemendagri  >>>>>>> KPU  (dlm waktu bersamaan)

DP4 diserahkan oleh pemerintah daerah >>>>>>>>>>>> KPU provinsi/kab/kota (dlm waktu bersamaan)

DP4 menjadi pembanding DPT terakhir

KPU kab/kota memutakhirkan data pemilih berdasarkan DPT pemilu terakhir. (psl.204)

84.  DPS diumumkan selama: 14 hari  (psl. 206)

85.  Kapan masukan dan tanggapan masyarakat diterima PPS paling lambat: 21 hari sejak DPS diumumkan.

86.  DPS hasil perbaikan diumumkan selama: 7 hari

87.  Yang menetapkan DPT adalah: KPU kabupaten/kota  (psl. 208)

88.  Daftar pemilih tambahan adalah: pemilih yang telah terdaftar di DPT tetapi tidak dapat menggunakan haknya di tempat dia terdaftar/DPPh. 30 hari sebelum hari H. (psl.210)

89.  Pasangan capres/cawapres diusulkan oleh parpol yang: perolehan kursinya minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional (presidential threshold). (psl.221)

90.  KPU MENOLAK pendaftaran capres/cawapres jika: (psl.229)

a.       Pendaftaran 1 paslon diajukan oleh SELURUH parpol peserta pemilu.

b.      Pendaftaran 1 paslon diajukan oleh gabungan parpol yang mengakibatkan parpol lain tidak dapat mendaftarkan calonnya.

91.  Jika sampai penetapan paslon hanya terdapat 1paslon, maka pendaftaran diperpanjang selama: 2 x 7 hari. (psl. 235)

92.  Dalam hal parpol/gabungan parpol yg memenuhi syarat mengajukan paslon tetapi TIDAK mengajukan paslon diberi sanksi: Tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya. (psl.235)

93.  Jika paslon atau salah satu paslon berhalangan tetap  H-60 maka: parpol/gab.parpol mengajukan calon pengganti. (psl.237)

94.  Jika paslon atau salah satu paslon berhalangan tetap  sebelum dimulainya pemungutan suara, maka: Tahapan ditunda maksimal 15 hari. (psl. 238)

95.  Daftar bacalon DPR/DPRD memuat maksimal: 100% jumlah kursi  masing2 dapil. (psl. 244)

96.  30% bacalon perempuan dalam daftar bacalon diatur sbb: dalam setiap 3 orang bacalon terdapat paling sedikit 1 bacalon perempuan. (psl. 246)

97.  Kampanye pileg dan pilres dilaksanakan secara serentak. (psl. 267)

98.  Bentuk2 kampanye: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran  bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media social, media massa cetak, elektronik, internet, rapat umum, debat paslon dsb. (psl.275)

99.  Bentuk kampanye debat paslon, alat peraga kampanye, dan iklan di media cetak/elektronik dibiayai oleh APBN. (psl. 275)

100. Kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye dilakukan pada: 3 hari sejak  penetapan calon. (psl.276)

101. Kampanye bentuk  iklan dan rapat umum dilakukan selama: 21 hari sampai dengan hari tenang.

102. Debat paslon diadakan sebanyak: 5 x  (psl. 277)

103. Tema debat paslon:

a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b.      Memajukan kesejahteraan umum

c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa

d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

104. Larangan dalam kampanye:

a.       Mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

b.      Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI

c.       Menghina seseorang secara SARA

d.      Menghasut dan mengadu domba perseorangan/masyarakat.

e.       Mengganggu ketertiban umum

f.       Mengancam menggunakan kekerasan

g.      Merusak/menghilangkan alat peraga peserta lain.

h.      Menggunakan gedung/fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

i.        Membawa tanda gambar/atribut peserta lain.

j.        Menjanjikan memberi uang/materi lainnya.

105.  Menghina sec. SARA,  mengancam unt melakukan kekerasan/menganjurkn penggunasn kekerasan,  merusak atribut kampanye,  membawa/menggunakan atribut parpol lain, menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya termasuk: TINDAK PIDANA PEMILU.

106.  ‎Pejabat negara,  pejbt struktural/ fungsional/ kepala desa dilarang mmbuat SK/ tindakan yg mnguntungkn/ merugikn salah 1 peserta pemilu. Dg mlakukan pertemuan/ ajakan/himbauan (psl.282/283)

107.  Peserta yg terbukti melakuan pidana pemilu diberi sanksi: pembatalan dari DCT/Pembatalan dari calon terpilih.

108. Alur Penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PPS: (psl. 309 & 312) Panwaslu kelurahan/desa >>>>> Panwaslu kec. >>>>> PPK >>>>>>KPU kab >>>>>sanksi administrative kpd PPS

109. Alur penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta  kampanye di tingkat kelurahan/desa: (psl.309 dan 311)  Panwaslu kelurahan/desa >>>>>> PPS  >>>>> menghentikan kampanye, lapor PPK jk tindak pidana pemilu, melarang kampanye pada jadwal selanjutnya,

110. Alur Penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PPK : (psl. 314 dan 316) Panwaslu kecamatan >>>>> bawaslu kab/kota >>>>> KPU kab/kota >>>>>sanksi administrative kpd PPK

111. Alur penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta  kampanye di tingkat kecamatan: (psl.314 dan 315 ) Panwaslu kecamatan >>>>>> bawaslu kab/kota dan PPK  >>>>> PPK menghentikan kampanye, lapor kpd KPU kab/kota jk tindak pidana pemilu, melarang kampanye pada jadwal selanjutnya,

112. Alur Penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh KPU kab/kota/sekretariat : (psl. 317) : Bawaslu kab/kota >>>>> Bawaslu provinsi >>>>bawaslu RI >>>>rekomendasi  ttg sanksi bagi anggota KPU kab/kota /secretariat.

113. Alur penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta  kampanye di tingkat kab/kota: (psl.318 ) bawaslu kab/kota >>>>>> KPU kab/kota >>>>> KPU kab/kota menghentikan kampanye, melarang kampanye pada jadwal selanjutnya.

114.  Alur Penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh KPU provinsi /sekretariat : (psl. 319 ) : Bawaslu provinsi >>>>> bawaslu RI >>>> rekomendasi  ttg sanksi bagi anggota KPU provinsi/secretariat yang terbukti melakukan pidana pemilu/administrative.

115. Alur penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta  kampanye di tingkat provinsi: (psl.320 ) bawaslu provinsi >>>>>> KPU provinsi >>>>> KPU provinsi  menghentikan kampanye, melarang kampanye pada jadwal selanjutnya.

116. Sumbangan Dana kampanye capres/cawapres dari perorangan maksimal : 2,5 miliar, dari kelompok/perusahaan maksimal: 25 miliar. (psl. 327)

117. Sumbangan Dana kampanye calon DPR/DPRD provinsi/kab/kota dari perorangan maksimal : 2,5 miliar, dari kelompok/perusahaan maksimal: 25 miliar. (psl. 331)

118. Sumbangan Dana kampanye calon anggota DPD dari perorangan maksimal : 750jt, dari kelompok/perusahaan maksimal: 1,5 miliar. (psl.333)

119. Parpol peserta pemilu anggota DPR/DPRD prov/kab/kota dan calon anggota DPD  WAJIB menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye paling lambat: 14 hari sebelum kampanye rapat umum. (psl.334)

120. Laporan Dana kampanye ( penerimaan dan pengeluaran) disampaikan kepada kantor akuntan public maksimal: H+15

121. Parpol/calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dikenai sanksi: pembatalan sbg peserta pemilu pada wilayah ybs. (psl. 338)

122. Parpol/calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dikenai sanksi: Tidak ditetapkannya calon anggota DPR/DPRD provinsi/Kab/kota dan DPD menjadi calon terpilih. (psl.338)

123. Sumbangan dana kampanye dilarang berasal dari:

1.      Pihak asing

2.      Penyumbang yang identitasnya tidak jelas.

3.      Hasil tindak pidana

4.      Pemerintah/pemda/BUMN/BUMD/pemdes/bumdes

124. Jumlah Surat Suara yang dicetak sebanyak: DPT + 2% (psl.344) dan 1000 SS/dapil untuk pemungutan suara ulang

125. Jumlah pemilih maksimal per TPS adalah: 500  pemilih (psl. 350)

126. Pemberian akreditasi pemantau dilakukan oleh: bawaslu/bawaslu provinsi/bawaslu kab/kota (psl. 351) (di UU sebelumnya dilakukan oleh KPU/KPU provinsi/KPU kab/kota.

127. Saksi di TPS mendapatkan pelatihan dari: Bawaslu  (psl.351)

128. Pemungutusan suara ulang terjadi apabila: (psl. 372)

a.      Terjadi bencana/kerusuhan

b.      Pembukaan kotak suara dan pelaksanaan tungsura tidak sesuai ketentuan

c.       KPPS merusak lebih dari 1 SS sehingga SS menjadi tidak sah.

d.      Pemillih yang tidak terdaftar dan tidak ber KTP el  tetapi dapat memilih.

129. Alur pengajuan pemungutan suara ulang (psl. 373)

KPPS usul >>>>>>>>PPK (via PPS) >>>>>>KPU kab/kota >>>>>>keputusan pemungutan suara ulang.

130. Penghitungan suara di-ulang apabila: (psl. 374)

a.      Terjadi kerusuhan

b.      Penghitungan dilakukan tertutup/kurang penerangan/suara yang kurang jelas.

c.       Saksi/masyarakat tidak dapat menyaksikan dengan jelas.

d.      Tidak balance antara jumlah pengguna hak pilih dengan SS sah dab tidak sah.dengan jumlah SS yang digunakan.

e.       Dilakukan bukan di tempat yang semestinya.

131. Alur pengajuan penghitungan suara ulang: (psl.375)

Saksi/pengawas TPS usul  >>>>>>>>PPK (via PPS) >>>>>>KPU kab/kota >>>>>>keputusan penghitungan suara ulang.

132. Ambang batas untuk mendapatkan kursi DPR (parlementary threshold) adalah: 4% dari jumlah suara sah nasional. (psl.414)

133. Parlementary threshold hanya berlaku untuk kursi DPR saja. (psl.414 ) ayat (2)

134. Pasangan calon Presiden terpilih adalah: Paslon yang memperoleh lebih dari 50% suara sah (50%+1) dengan minimal memperoleh 20% suara yang tersebar di 50% provinsi. Jk tidak ada, maka 2 paslon teratas dipilih kembali pada pemilihan tahap kedua.(psl.416)

135. Penetapan perolehan kursi untuk tiap parpol menggunakan: system Sainte Lague, yaitu dengan cara: menetapkan jumlah suara sah masing2 parpol, membaginya denngan bilangan ganjil, dan membuat peringkat, selanjutnya dibagikan sejumlah kuota kursi pada dapil tersebut berdasarkan peringkat perolehan suara. (psl. 420)

136. Penetapan calon DPR/DPRD provinsi/DPRD kab/kota berdasarkan: suara terbanyak (psl. 422)

137. Pemilu lanjutan/susulan dilakukan oleh: (psl. 433)

a.      KPU kab/kota atas usul PPK jk meliputi wilayah beberapa kelurahan/desa atau meliputi satu/beberapa kecamatan.

b.      KPU provinsi atas usul KPU kab/kota apabila meliputi satu atau beberapa kabupaten.

c.       KPU atas usul KPU provinsi apabila meliputi satu atau beberapa provinsi.

138. Fasilitasi pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilu: (psl.434)

a.      Penugasan personel secretariat  dan penyediaan sarana ruang secretariat PPK/PPS/Panwas

b.      Pelaksanaan sosialisasi, pendidikan politik bagi peningkatan partisipasi masyarakat.

c.       Kelancaran pengiriman logistic dan pemantauan kelancaran pelaksanaan pemilu. dll

139. Syarat pemantau: (psl. 436)

a.      Bersifat independen

b.      Mempunyai sumber dana yang jelas

c.       Terdaftar dan mendapat akreditasi/ijin dari bawaslu/bawaslu provinsi/bawaslu kab/kota sesuai cakupannya. (pd pemilu2 sebelumnya dilakukan oleh KPU/KPU provinsi/KPU kab/kota)

140.Hak Pemantau: mendapat perlindungan hokum, memantau proses pemilu/tungsura, dan mendapatkan akses informasi dari bawaslu di tiap tingkatan.

141.Kewajiban pemantau: mematuhi ketentuan perundang-undangan dan  kode etik, melaporkan diri ke bawaslu di masing2 tingkatan sesuai wilayah pemantauan, menggunakan tanda pengenal, menanggung semua biaya pemantauan, bersikap netral dan objektif, melaporkan hasil pemantauan. (psl. 441)

142.  Larangan bagi pemantau: Mengganggu pelaksanaan pemilu, memengaruhi pemilih, mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, memihak salah satu peserta, memberikan imbalan/hadiah/membawa sajam,masuk ke TPS, dll. (psl. 442)

143.Partisipasi masyarakat (parmasy) diatur pada pasal: 448 – 450

144.Sumber  Pelanggaran pemilu terdiri atas: (psl. 454)

       Temuan pelanggaran pemilu (hasil pengawasan aktif bawaslu dst)

       Laporan pelanggaran pemilu (laporan WN, peserta pemilu, pemantau dll)

145.Alur proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu:

Temuan/laporan dikaji oleh bawaslu/bawaslu provinsi/bawaslu kab/kota/panwaslu kec/panwaslu kel/desa/pengawas TPS >>>>>Jk terbukti ditindaklanjuti >>>>>

a.      Pelanggaran kode etik >>>>>>>> DKPP

b.      Pelanggaran administrative  >>>> diproses oleh bawaslu sesuai tingkatan

146.Putusan DKPP dapat berupa: teguran  tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. (psl. 458)

147.DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa pelanggaran kode etik bagi KPU provinsi/Kab/kota/bawaslu provinsi/kab/kota (putusannya oleh DKPP). Dan berwenang memeriksa serta memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK/PPS/KPPS/Panwascam/Panwaskel/desa/pengawas TPS. (psl. 459)

148.Unsur keanggotaan tim pemeriksa daerah: unsure DKPP, KPU provinsi, bawaslu provinsi, dan unsure masyarakat sesuai kebutuhan.(psl.459)

149.Pelanggaran administrative  pemilu meliputi: pelanggaran thd tata cara, procedure, atau mekanisme administrative pemilu. (psl.460)

150.Pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu terbagi atas: pelanggaran administrative, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu.

151.Bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrative pemilu. (psl. 461)

152.Putusan bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota unt penyelesaian pelanggaran administrative dapat berupa: (psl.461)

a.       Perbaikan administrasi: tata cara, prosedur/mekanisme

b.      Teguran tertulis

c.       Tidak diikutkan dalam tahapan tertentu, dan sanksi administrative lainnya.

153.KPU/KPU provinsi/kab/kota wajib menindaklanjuti putusan bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. (psl. 462)

154.Dalam hal bawaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran administrative yang terstruktur, sistematis dan massif, KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu tsb dengan: menerbitkan Keputusan KPU yang dapat berupa: sanksi administrative pembatalan calon anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kab/kota atau pembatalan calon presiden dan wakil presiden. (psl. 463)

155.Calon yang dikenai sanksi pembatalan calon dapat mengajukan upaya hokum ke: Mahkamah Agung (psl. 463)

156.Putusan MA bersifat: final dan mengikat.

157.Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antara:

       Sengketa Antarpeserta pemilu

       Sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu.

Sebagai akibat dikeluarkannya SK KPU/KPU provinsi/kab/kota.

158. Putusan bawaslu  terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat kecuali ttg: Verifikasi parpol peserta pemilu, Penetapan DCT, dan Penetapan paslon, para pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hokum ke: Pengadilan Tata Usaha Negara. (psl. 469)

159.Alur penanganan tindak pidana pemilu: (psl. 476 -482)

Bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota>>>>> kepolisian (max 14 hari) >>>> penuntut umum >>>pengadilan negeri (max 7 hari) >>>>>>>> putusan.

Jika banding:

Pengadilan negeri (max 3 hari setelah putusan) >>>>> penngadilan tinggi (max 7 hari) >>>> putusan (terakhir dan mengikat).

160.Gakkumdu terdiri atas: unsure bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota, penyidik polri, dan penuntut umum. (psl. 486))

161.Pidana pemilu: (psl.488 -

a.       PPS tidak mengumumkan/memperbaiki DPS >>> (max 6 bln/ 6jt)

b.      Memberikan ket.yang tidak benar dlm daftar pemilih >>> (max 1 thn/12 jt)

c.       Kades membuat keputusan yg menguntungkan/merugikan peserta >>> (1 thn/12 jt)

d.      Yang mengacaukan/mengganggu/menghalangi kampanye >>>   (1 thn/12 jt)

e.       Kampanye di luar jadwal >>>>> (1 thn/12 jt)

f.       Pelaksana/tim kampanye melibatkan orang2 yg dilarang ikut kampanye >>> (1 thn/12 jt)

g.      Peserta pemilu yang memberikan keterangan tidak benar di dalam laporan dana kampanye >>>> ( 1thn/12 jt)

h.      Majikan yang tidak member ijin nyoblos bagi karyawannnya >>>>> (1 thn/12 jt)

i.        KPPS yang sengaja tidak memberikan SS pengganti 1x kpd pemilih yg salah coblos atau SS nya rusak >>>> (1 thn/12 jt)

j.        Pendamping pemilih yang memberitahukan pilihan orang yang didampinginya >>>>>>>>>>> (1 thn/12 jt)

k.      Anggota KPPS yang tidak mmenjalankan keputusan KPU unt pemungutan suara ulang di TPS >>>> (1 thn/12 jt)

l.        KPPS yang tidak membuat & menandatangani BA tungsura >>>>>> (1 thn/12 jt)

m.    Setiap orang/anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota yang menyebabkan rusak/hilangnya BA/sertifikat tungsura >>>> (1 thn/12 jt)

n.      KPPS yang tidak memberikan salinan BA/sertifikat tungsura kpd saksi/panwas >>>> (1 thn/12 jt)

o.      Panwaslu kel/desa/kec yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel  >>>>>>>>> (1 thn/12 jt)

p.      PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat tungsura >>>>>> (1 thn/12 jt)

q.      Setiap orang yang mengumumkan hasil survey pada masa tenang >>>>> (1 thn/12 jt)

r.        Setiap orang yang dg sengaja memberikan suara lebih dari 1x / mengaku sebagai orang lain >>>> (18 bulan/18 jt)

s.       Anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota/secretariat yang terbukti lalai melakukan tindak pidana pemilu >>>> (18 bulan/18 jt)

t.        Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar di dalam laporan dana kampanye >>>> (2 thn/24 jt)

u.      Peserta/pelaksana/tim kampanye yang melanggar larangan kampanye >>>> (2 thn/24 jt)

v.      Para hakim/deputi BI dll yang dilarang berkampanye, melakukan kampanye >>>> (2 thn/24 jt)

w.    Pelaksana/tim/peserta kampanye yang memberikan/menjanjikan uang/materi lainnya kpd peserta kampanye >>>> (2 thn/24 jt)

x.      Anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota/secretariat yang terbukti dg sengaja melakukan tindak pidana pemilu >>>> (2 thn/24 jt)

y.      Setiap orang yg dengan sengaja menyebabkan orang kehilangan hak pilihnya >>>>>>>>>>> (2 thn/24 jt)

z.       Anggota KPU Kab/kota yang sengaja tidak memberikan salinan DPT kepada parpol >>>> >>>(2 thn/24 jt)

aa.   Setiap orang yg sengaja menggunakan kekerasan/menghalangi orang melaksankan haknya/menggagalkan tungsura >>>>>>> (2 thn/24 jt)

bb.  Setiap KPU/KPU provinsi/kab/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan >>>>>>>> (2 thn/24 jt)

cc.   Pengawas pemilu yang tidak menindaklanjuti temuan/ laporan [elanggaran pemilu >>>>>>> (2 thn/24 jt)

dd. Perusahaan pencetak SS yang sengaja mencetak melebihi jumlah yang ditetapkan KPU dan tidak menjaga kerahasiaan/keamanan SS  >>>>( 2 thn dan denda 5 miliar)

ee.   Setiap orang yang dengan ancaman/kekerasan/kekuasaan yang dimilikinya menghalangi seseorangn terdaftar sebagai pemilih >>>>> ( 3 th / 36 jt)

ff.    Anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota yang tidak menindaklanjuti temuan bawaslu / bawaslu provinsi/kab/kota dalam verifikasi parpol, vermin calon  legislative dan calon presiden >>>>>( 3 th / 36 jt)

gg.  Setiap orang yg pada saat tungsura dg sengaja menjanjikan/memberikan materi uang/lainnya kpd pemilih unt memilih/tidak memilih /merusak/menghilangkan hasil tungsura  >>>> ( 3 th / 36 jt)

hh.  Setiap orang yg melakukan kecurangan untuk memperoleh dukungan bagi calon anggota DPD >>>>> ( 3 th / 36 jt)

ii.      Setiap orang yang menjanjikan/memberikan uang/mmateri lainnya pada hari pemungutan suara kpd pemilih >>>> ( 3 th / 36 jt)

jj.      Setiap orang yg sengaja mengubah/merusak/menghilangkan hasil/BA tungsura >>>>>>>>>> ( 3 th / 36 jt)

kk.  Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dari pihak2 yang dilarang (pihak asing/yg tdk jelas identitasnya/BUMN/BUMD dll) >>>>> ( 3 th / 36 jt)

ll.      Peserta pemilu yang menerima sumbangan dari pihak2 yang dilarang (pihak asing/yg tdk jelas identitasnya/BUMN/BUMD dll) dan tidak melaporkannya ke KPU/tidak menyetorkannya ke kas Negara >>>> (4 th dan denda 3x jml sumbangan)

mm.           Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan sumbangan dari pihak2 yang dilarang (pihak asing/yg tdk jelas identitasnya/BUMN/BUMD dll) dan tidak melaporkannya ke KPU/tidak menyetorkannya ke kas Negara >>>> (2 th dan denda 3x jml sumbangan)

nn.  Pelaksana/tim/peserta kampanye yang memberikan/menjanjikan uang/materi lainnya pada hari tenang kpd pemilih >>>> (4 th/48jt)

oo.  Setiap orang yg sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai/menyebabkan peserta tertentu mendapat tambahan suara/berkurang  >>>>>>> (4 th/48jt)

pp.  Setiap orang yang sengaja menggagalkan tungsura/ KPU RI yang tidak menetapkan hasil pemilu secara nasional >>>> ( 5 th/ 60 jt)

qq.  Setiap orang yang menggunakan dokumen palsu unt mmenjadi calon anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kab/kota/calon presiden/wakil >>>> (6 thn/72 jt)

rr.     Setiap orang/kelompok/perusahaan/badan usaha yang membrikan dana kampanye melebihi ketentuan dan peserta pemilu yang tidak melaporkan kelebihan sumbangannya kpd KPU >>>>( 2 thn/ 500jt)

ss.     Ketua KPU yang dg sengaja menetapkan jumlah SS yang dicetak melebihi ketentuan >>>>>> ( 2 thn/ 240jt)

tt.     Calon presiden/wakil presiden yang mengundurkan diri setelah penetapan calon/pimpinan parpol/gabungan pimpinan parpol yang menarik calon yang telah ditetapkan >>>> >>>>> ( 5 thn 50 M )

uu.  Calon presiden/wakil presiden yang mengundurkan diri setelah tungsura putaran I/pimpinan parpol/gabungan pimpinan parpol yang menarik calon yang setelah  tungsura putaran I >>>> >>>>> ( 6 thn 100 M )

162.Dalam hal KPU/Bawaslu/DKPP tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana ditentukan UU, sekretaris jendral KPU/Bawaslu/DKPP melaksanakan tahapan.  (psl. 555-558)

163.UU no. 42/2008 ttg pilpres, UU no. 15/2011 ttg penyelenggara pemilu, dan UU no. 8/2012 ttg pemilu legislative dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (psl. 571)

 

 

************************************** SELESAI ********************************

Posting Komentar untuk "Sekilas Rangkuman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum"