Sekilas Rangkuman UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
1. Pemilu adalah: Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR,
DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disebut: Pantarlih (di UU pilkada/UU 10/2016 disebut PPDP)
3. Panwaskab menjadi
bawaslu kab/kota (bersifat tetap selama 5 thn. Di
UU sebelumnya bersifat adhoc)
4. Pengawas TPS dibentuk oleh panwaslu kecamatan.
5. Penyelenggara pemilu ada 3:
a. KPU bertugas menyelenggarakan pemilu
b. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu
c. DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
6. Sentra Gakkumdu adl pusat aktifitas penegakkan hokum tindak pidana
pemilu.
7. Sentra Gakkumdu terdiri atas unsure: Bawaslu/bawaslu
provinsi/bawaslu ka/kota, kepolisian RI/polda/polres, dan kejaksaan
tinggi/kejaksaan negeri.
8. Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9. Prinsip penyelenggaraan pemilu: mandiri, jujur, adil, berkepastian
hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif (waktu),
dan efisien (anggaran).
10. Jumlah anggota KPU: (psl.10)
a. KPU RI 7 orang
b. KPU Provinsi 5 atau 7 orang
c. KPU Kab/kota 3 atau 5 orang.
d. PPK 3 orang (psl.52)
e. PPS 3 orang (psl.55)
Pengangkatan PPS pd UU 7/2017 tidak lagi melibatkan Kades/ BPD
/lurah /dewan kelurahan.
f. KPPS 7 orang (psl.59)
11. Penetapan jumlah anggota KPU provinsi dan KPU kab/kota berdasarkan
criteria: (psl.10)
a. Jumlah penduduk
b. Luas wilayah
c. Jumlah wilayah administrative pemerintahan
12. Masa jabatan KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota adl 5 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali HANYA UNTUK 1X masa jabatan unt tingkata yang
sama. (psl. 10)
13. Ketua KPU, ketua KPU provinsi, ketua KPU kab/kota bertanggungjawab
kepada: Rapat pleno (psl. 11)
14.Tugas KPU Provinsi: menjabarkan program, melaksanakan semua
tahapan pemilu, mengordinasikan dan mengendalikan tahapan pemilu yang
dilaksanakan oleh KPU kab, menerima dan memutakhirkan daftar pemilih,
merekapitulasi dan membuat BA hasil penghitungan suara, mengumumkan calon
angggota DPRD terpilih, melaksanakan putusan bawaslu dan bawaslu provinsi,
melakukan sosialisasi dan evaluasi serta laporan tiap tahapan, dan melakukan
tugas lain yang diamanatkan UU.
15. Perbedaan tugas, wewenang, dan kewajiban:
Tugas: merencanakan, menyusun, mengordinasikan, mengumumkan,
melakukan, menindaklanjuti dll
Wewenang: menetapkan, menerbitkan keputusan dll
Kewajiban: melaksanakan, menyampaikan, memperlakukan peserta dg
adil dll.
16. Timsel KPU RI berjumlah 11 orang terdiri atas: 3 unsur pemerintah,
4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat. (psl.22)
17. Pembentukkan timsel KPU RI paling lama 6 bln sebelum berakhirnya
masa keanggotaan KPU RI. (psl. 22)
18. Pada UU no.7/2017 ini timsel KPU Provinsi dan KPU kab/kota
dibentuk oleh KPU dan yang melantik KPU Provinsi dan KPU kab/kota terpilih KPU
RI sedangkan pada UU sebelumnya (UU 8/2012 dan UU 15/2011) timsel KPU provinsi
dibentuk oleh KPU RI, timsel KPU kab/kota oleh KPU provinsi. Dan yang melantik
KPU Provinsi itu KPU RI, yang melantik KPU kab/kota itu KPU Provinsi. (pasal
27-35)
19. Persyaratan menjadi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota:
a. WNI
b. Berusia minimal 40 th (KPU RI), minimal 35 thn (KPU Provinsi), 30
thn (KPU Kab/kota)
c. Setia kpd Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka tunggal ika, dan
cita-cita proklamasi.
d. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
e. Memiliki keahlian yang berkaitan dengan kepemiluan,
ketatanegaraan, dan kepartaian.
f. Berpendidikan minimal S1 untuk KPU dan KPU provinsi, dan minimal
SLTA sederajat unt KPU kab/kota
g. Berdomisili di wilayah NKRI (KPU RI), di wilayah provinsi ybs (KPU
Provinsi), di wilayah kab/kota ybs (KPU kab/kota) dibuktikan dengan KTP.
h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari narkoba.
i.
Bukan anggota parpol atau
mengundurkan diri dari parpol sekurang-kurangnya 5 thn pada saat pendaftaran.
j.
Mengundurkan diri dari ormas
apabila telah terpilih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dg pidana
pidana penjara 5 thn /lebih.
l.
Bersedia bekerja penuh
waktu.
m. Bersediauki jabatan politik, jabatan pemerintah, /BUMN/BUMD selama
masa keanggotaan.
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara.
20. PPS menetapkan DPT, pd UU sebelumnya yg menetapkan DPT adalah KPU
kab/kota (psl.57)
21.
Timsel calon anggota
KPU Provinsi dan Kab/kota dibentuk oleh: KPU
RI (psl.27 dan 31)
22.
Timsel calon anggota
KPU Provinsi dan Kab/kota berjumlah: 5
orang (psl.27 dan 31)
23.
Usia dan pendidikan
minimal bagi timsel: 30 tahun/ S1 (psl.27 dan 31)
24. KPU RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota
KPU Provinsi, untuk calon anggota KPU
Kab/kota Tidak ada uji kelayakan dan
kepatutan, tetapi KPU RI langsung menetapkan berdasarkan peringkat teratas.
(psl 30 dan 34)
25.
Pelantikan anggota KPU Provinsi dan KPU kab/kota oleh: KPU RI
(psl 35)
26.
Anggota KPU,KPU
Provinsi, dan KPU kab/kota, Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kab/kota,
panwaslu kec., pamwaslu kel/desa, dan panwaslu LN berhenti antar waktu karena: meninggal dunia, berhalangan tetap,
diberhentikan dengan tidak hormat. (psl
37) dan (psl.135)
27.
Anggota KPU,KPU
Provinsi, dan KPU kab/kota, Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kab/kota,
panwaslu kec., pamwaslu kel/desa, dan panwaslu LN diberhentikan dengan tidak
hormat karena: tidak lagi memenuhi
syarat, melanggar sumpah/janji/kode etik, tidak melaksanakan tugas selama 3
bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, dipidana penjara, tidak menghadiri
rapat pleno 3x berturut-turut tanpa alasan yang jelas, melakukan perbuatan yang
menghambat pengambilan keputusan.
(psl 37) dan (psl.135)
28.
Ketua dan anggota KPU
RI:
a.
Arief Budiman, SS, S.IP, MBA (ketua merangkap anggota)
b.
Pramono Ubaid Thantowi (anggota)
c.
Wahyu Setiawan, S.IP, MSi
d.
Hasyim Asy’ari, SH, MSi, Ph.D
e.
Ilham Saputra, S.IP
f.
Viryan, SE, MM
g.
Dra. Evi Novida Ginting Manik, MSP
29.
Mekanisme pengambilan
keputusan di KPU, KPU Provinsi, KPU kab/kota, PPK, PPS, Bawaslu, bawaslu
provinsi, bawaslu kab/kota, panwascam, dan PPL dilakukan melalui: Rapat pleno
(psl 40) dan (psl.139)
30.
Jenis rapat pleno: rapat pleno terbuka dan rapat pleno
tertutup (psl 41)
31.
Rapat pleno di KPU sah
bila: dihadiri minimal 2/3 anggota dan disepakat 50% anggota yang hadir
(psl.42)
32. Rapat pleno KPU Provinsi sah bila: dihadiri minimal 5 dari 7 anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir (5 orang). Atau dihadiri minimal 3 dari 5 orang anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir ( 3 orang)------- (psl. 43)
33.
Rapat pleno KPU
Kabupaten/kota sah bila: dihadiri minimal 3 dari 5 anggota dan
disetujui oleh seluruh yang hadir (3 orang).
Atau
dihadiri minimal 3 dari 3 orang anggota dan disetujui oleh seluruh yang hadir (
3 orang)------ (psl.44)
34.
Jika rapat pleno
tentang hasil pemilu tidak kuorum, rapat
pleno ditunda paling lama 3 jam. Dan jika setelah ditunda belum juga kuorum,
pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. (psl. 45)
35.
Dalam menjalankan
tugasnya KPU RI:
a. Melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
Melapor kepada DPR dan presiden ttg penyelenggaraan seluruh
tahapan.
36.
Dalam menjalankan
tugasnya KPU provinsi bertanggung jawab
kepada KPU, KPU /kota kepada KPU Provinsi. (psl 49 dan 50)
37.
PPK singkatan dari : Panitia
Pemilihan Kecamatan, berkedudukan di ibu kota kecamatan. Dibentuk paling lambat
6 bulan sebelum hari H dan dibubarkan H+ 2 bulan. (psl. 51)
38.
Jumlah anggota PPK
sebanyak: 3 orang dan PPS sebanyak 3
orang (psl. 52 dan 55)
39.
Anggota KPPS berjumlah:
7 orang
Seleksi anggota KPPS bersifat terbuka (psl. 59) sedangkan PPS tidak, tetapi
bersifat pengangkatan, bukan seleksi
(psl. 55)
40.
Pengawas
penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh: (psl.89)
a.
Bawaslu
b.
Bawaslu provinsi
c.
Bawaslu kab/kota (di UU sebelumnya/UU no.15 thn 2011 namanya
masih panwas kabupaten dan bersifat ad hoc, di UU no.7 thn 2017 ini menjadi
bawaslu kab/kota dan bersifat tetap 5 tahun. Dengan jumlah anggota 5 orang)
----------------(psl.89)
d.
Panwaslu kecamatan
e.
Panwaslu Kelurahan/desa
f.
Panwaslu Luar negeri
g.
Pengawas TPS
41.
Kapan Pengawas TPS
dibentuk? : Paling lambat H-23 dan dibubarkan paling lambat H+7 (psl.90)
42.
Jumlah anggota pengawas
pemilu: (psl.92)
a.
Bawaslu RI 5 orang
b.
Bawaslu provinsi 5 atau 7
orang
c.
Bawaslu Kab/kota 3 atau 5
orang
d.
Panwaslu kecamatan 3 orang
e.
Panwaslu kelurahan/desa 1
orang
f.
Pengawas TPS 1 orang/TPS
43.
Masa jabatan Bawaslu,
Bawaslu provinsi, dan bawaslu kab/kota
adalah: 5 tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk 1x masa jabatan untuk tingkatan yang sama.
(psl.92)
44.
Anggota bawaslu:
a.
Abhan, S.H. (ketua)
divisi SDM dan organisasi
b.
DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH
(divisi penindakan)
c.
Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si (divisi pengawasan dan
sosialisasi)
d.
Rahmat Bagja, S.H., LL.M
(divisi penyelesaian sengketa)
e. Frits Edwar Siregar,
S.H., LL.M, Ph.D (divisi hokum)
45.
Tugas Bawaslu: (psl.93)
a.
Menyusun standar tata
laksana pengawasan
b.
Melakukan pencegahan dan
penindakan thd pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu
c. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu (perencanaan penetapan
tahapan dan jadwal, pengadaan logistic, sosialisasi, dll)
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu (pemutakhiran DPT, penataan
dapil, penetapan peserta pemilu, pencalonan, kampanye, distribusi logistic,
pemungutan dan penghitungan ss di TPS, rekapitulasi, dll)
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang
f. Mengawasi netralitas ASN
g. Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, dll
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP
i.
Menyampaikan dugaan tindak
pidana pemilu ke Gakkumdu
j.
Mengevaluasi pengawasan
pemilu
k. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dll.
46.
Untuk melakukan
pencegahan pelanggaran pemilu langkah2nya: (psl.94)
1.
Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran
pemilu.
2.
Berkordinasi dg instansi tekait.
3.
Mengevaluasi pengawas pemilu
4.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
47.
Langkah-langkah dalam
penindakan pemilu: (psl.94)
1.
Menerima, memerikasa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu.
2.
Menginvestigasi
3.
Menentukan dugaan pelanggaran pemilu, pelanggaran kode etik, atau
tindak pidana pemilu.
4.
Memutus pelanggaran administrasi pemilu.
48.
Bawaslu berwenang:
(psl.95)
1.
Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.
2.
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu
3.
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
4.
Menerima, memeriksa, memediasi dan memutus sengketa proses pemilu
5.
Merekomendasikan kpd instansi ybs ttg hasil pengawasan thd
netralitas ASN/TNI/Polri.
6.
Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban bawaslu
provinsi dan bawaslu kab/kota secara berjenjang.
7.
Meminta keterangan yang dibutuhkan kpd pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakakn pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu,
dan sengketa proses pemilu.
8.
Mengoreksi putusan bawaslu provinsi atau bawaslu kab/kota apabila
terdapat hal yang bertentangan dengan UU.
9.
Membentuk, mengangkat, membina, dan memberhentikan bawaslu
provinsi, bawaslu kab/kota, dan panwas LN.
49.
Tugas Panwaslu
kecamatan: (psl 105)
1.
Melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah
kecamatan dengan cara: mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
pemilu, melakukan kordinasi dg instapemerintah daerah terkait, meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di kecamatan.
2.
Menyampaikan hasil pengawasan di kecamatan kpd bawaslu melalui
bawaslu kab/kota atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu di
wilayah kecamatan.
3.
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di
kecamatan.
4.
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan
menyampaikannya kpd bawaslu kab/kota.
5.
Mengawasi pelaksanaan tahapan di kecamatan: mutarlih, sosialisasi,
kampanye, distribusi logistic, tungsura, rekapitulasi di kecamatan, tungsura
ulang/lanjutan.
6.
Mencegah terjadinya politik uang
7.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
kampanye.
8.
Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, pengadilan,
bawaslu/provinsi/kab/kota, KPU/provinsi/kab/kota.
9.
Mengelola. Memelihara, dan merawat arsip
50.
Syarat menjadi anggota
Bawaslu/provinsi/kab/kota/panwascam/panwaslu kelurahan/desa/ pengawas TPS:
(psl. 117)
1.
WNI
berusia minimal 40 tahun (bawaslu),
minimal 35 thn (bawaslu provinsi),
minimal 30 thn (bawaslu kab/kota), dan
minimal 25 thn (panwaslu kec/kel/desa/pengawas TPS)
2.
Setia kpd pancasila, berintegritas, jujur, adil, memiliki keahlian
yang berkaitan dg kepemiluan.
3.
Pendidikan minimal S1 (bawaslu dan bawaslu provinsi), dan minimal
SLTA/sederajat (bawaslu kab/kota/kec/kel/desa/TPS)
4.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
5.
Berdomisilli di wilayah ybs dibuktikan dengan KTP.
6.
Bukan anggota parpol, mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD, dan ormas.
7.
Tidak pernah dipidana penjara, bersedia bekerja penuh waktu, tidak
dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara.
51.
Timsel anggota KPU adalah juga timsel anggota
bawaslu. (psl. 118)
52.
Anggota panwaslu kecamatan
diseleksi dan ditetapkan oleh: bawaslu
kab/kota
53.
Anggota panwaslu
kelurahan/desa diseleksi dan ditetapkan oleh: panwaslu kecamatan
54.
Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan oleh: panwaslu kecamatan
55.
Pelantikan anggota
bawaslu provinsi dan kab/kota dilakukan oleh: Bawaslu RI
56.
Anggota DKPP berjumlah : 7 orang yang terdiri atas: 1 orang ex
officio anggota KPU, 1 orang ex officio anggota bawaslu, dan 5 orang tokoh
masyarakat. (psl. 155)
57.
Tugas DKPP: menerima
aduan/laporan pelanggaran kode etik, menyelidiki, memverifikasi dan memeriksa
laporan/aduan pelanggaran kode etik.
58.
Kewenangan DKPP: Memanggil
terlapor, pelapor, saksi, memberikan sanksi dan memutus perkara kode etik.
59.
DKPP dapat dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi
yang berjumlah 4 orang dan bersifat adhoc.
60.
Tahapan penyelenggaraan
pemilu dimulai paling lambat: 20 bulan
sebelum hari H (psl.167)
61.
Pemilu anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota dilaksanakan dengan system: proporsional terbuka. (psl.168)
62.
Pemilu anggota DPD dilaksanakan dengan system: distrik berwakil banyak. (psl.168)
63.
Syarat-syarat menjadi
presiden diantaranya: berusia minimal 40
thn, WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain,
suami/istri calon presiden adalah WNI, tidak pernah mengkhianati Negara,
berpendidikan minimal SLTA/sederajat, memiliki visi misi, bukan anggota organisasi terlarang PKI dll. (psl
169)
64.
Calon presiden yang
menjabat sbg Gubernur/wagub,
bupati/wabup, walikota/wakil harus mendapat ijin dari: presiden (psl.171)
65.
Peserta pemilu DPR,
DPRD provinsi dan kkab/kota adalah: partai
politik (psl.172)
66.
Syarat parpol menjadi
peserta pemilu: (psl.173)
1.
Berbadan hukum
2.
Memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten di provinsi,
50% kecamatan di kabupaten/kota.
3.
Menyertakan 30% pengurus perempuan di kepengurusan tingkat pusat.
4.
Memiliki anggota minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk.
5.
Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota
sampai tahapan pemilu berakhir.
6.
Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kpd KPU.
7.
Menyerahkan nomor rekening dana kampanye a.n. parpol.
67.
Parpol peserta pemilu tahun 2014 tidak diverifikasi ulang, hanya perlu menyampaikan dokumen pendaftaran saja. (psl.173)
68.
Nama, lambang, dan
tanda gambar parpol dilarang sama dengan: (psl.175)
a.
Bendera/lambang
NKRI,
b.
lambang lembaga
negara/pemerintah,
c.
Nama, bendera, dan lambang Negara lain/badan internasional
d.
Nama, bendera, dan lambang gerakan separatis/organisasi terlarang.
e.
Nama, bendera, dan lambang parpol lain.
69.
Pendaftaran parpol
paling lambat: 18 bulan sebelum hari H
(psl.176)
70.
Penetapan parpol paling
lambat : 14 bulan sebelum hari H
(psl.179)
71.
Syarat usia dan
pendidikan bagi calon anggota DPD, DPR,
DPRD provinsi, DPRD kab/kota adalah:
minimal 21 tahun dan SLTA sederajat
(psl.181)dan (psl.240)
72.
Persyaratan dukungan
untuk calon anggota DPD: (psl. 183)
a.
Provinsi dg DPT s.d. 1jt
>>>>>>>>>>>> 1000 pemilih (pendukung)
b.
Provinsi dg DPT 1jt - 5
jt
>>>>>>>>>> 2000 pemilih (pendukung)
c.
Provinsi dg DPT 5jt -
10jt >>>>>>>
>> 3000 pemilih (pendukung)
d.
Provinsi dg DPT 10jt - 15
jt >>>>>>>> 4000 pemilih (pendukung)
e.
Provinsi dg DPT lebih dari
15jt >>>>> 5000 pemilih (pendukung)
73.
Persyaratan dukungan
harus tersebar di: 50% kab/kota di
provinsi tsb.
74.
Ketentuan pendaftaran parpol bagi parpol yang berselisih, yang
berhak mendaftar adalah: (psl 184)
a. Parpol yang kepengurusan pusatnya sudah mendapat putusan dari
mahkamah partai dan mendapatka SK dari kemenhukkam.
b. Jk msh berselisih, parpol yang berhak mendaftar adalah parpol yang
sudah mendapatkan putusan pengadilan dan mendapatkan SK Kemenhukkam.
c. Jk sampai waktu pendaftaran akan berakhir msh berselisih, parpol
yang berhak daftar adalah yang kepengurusannya tercantum dalam SK terakhir
menteri.
75.
Prinsip-prinsip penyusunan Dapil anggota DPR/DPRD: (psl. 185)
kesetaraan
nilai suara, kataatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas,
integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas
(keterpaduan/kesatua), kesinambungan.
76.
Jumlah kursi anggota
DPR adalah: 575 kursi (psl. 186)
77.
Jumlah kursi anggota
DPRD provinsi adalah: minimal 35 maksimal 120 (psl. 188) dengan ketentuan:
a.
Provinsi dg penduduk s.d
1jt >>>>>>>>>>> 35 kursi
b.
Provinsi dg penduduk 1 – 3 jt
>>>>>>>>>>>
45 kursi
c.
Provinsi dg penduduk 3-5 jt
>>>>>>>>>>>> 55 kursi
d.
Provinsi dg penduduk 5-7jt
>>>>>>>>>>>>> 65 kursi
e.
Provinsi dg penduduk 7-9jt
>>>>>>>>>>> >> 75 kursi
f.
Provinsi dg penduduk 9-11jt
>>>>>>>>>>>> 85 kursi
g.
Provinsi dg penduduk
11-20jt >> >>>>>>>>> 100 kursi
h.
Provinsi dg penduduk lebih dari 20jt >>>>>> 120
kursi
78.
Jumlah kursi anggota
DPRD kab/kota adalah: minimal 20
maksimal 55 (psl. 191) dengan ketentuan:
a.
Kabupaten penduduk s.d 100
rb
>>>>>>>>>>>>> 20 kursi
b.
Kabupaten penduduk lebih
dari 100 – 200 rb
>>>>>>>>>>> 25 kursi
c.
Kabupaten penduduk lebih
dari 200 – 300 rb
>>>>>>>>>>> 30 kursi
d.
Kabupaten penduduk lebih
dari 300 – 400 rb
>>>>>>>>>>> 35 kursi
e.
Kabupaten penduduk lebih
dari 400 – 500 rb
>>>>>>>>>>> 40 kursi
f.
Kabupaten penduduk lebih
dari 500 – 1jt
>>>>>>>>>>>>>> 45 kursi
g.
Kabupaten penduduk lebih
dari 1 jt – 3jt
>>>>>>>>>>> >> 50 kursi
h.
Kabupaten penduduk lebih
dari 3jt
>>>>>>>>>>>>>>>>>> 55
kursi
79.
Dapil anggota DPR adalah: provinsi,
kab/kota, gabungan kab/kota (psl.187)
80.
Jumlah kursi per dapil anggota DPR: minimal 3 maksimal 10 (psl.187)
Jumlah kursi per dapil anggota
DPRD provinsi : minimal 3 maksimal 12
(psl.189)
Jumlah kursi per dapil anggota DPRD kab/kota: minimal 3 maksimal 12
(psl. 192)
81.
Jumlah kursi anggota DPD adalah: 4 orang untuk masing-masing provinsi. (psl.196)
82.
DAK2 singkatan dari: Data
Agregat Kependudukan per Kecamatan
DP4
singkatan dari: Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu
83.
Alur mutarlih: (psl. 201)
DAK2 dari kemendagri >>>>>> KPU (disinkronkan bersama pemerintah/kemendagri)
>>>>>>>>>> DP4
DP4 diserahkan oleh pemerintah/kemendagri >>>>>>> KPU (dlm waktu bersamaan)
DP4 diserahkan oleh pemerintah daerah
>>>>>>>>>>>> KPU provinsi/kab/kota (dlm
waktu bersamaan)
DP4 menjadi pembanding DPT terakhir
KPU kab/kota memutakhirkan data pemilih berdasarkan DPT pemilu
terakhir. (psl.204)
84.
DPS diumumkan selama: 14 hari
(psl. 206)
85. Kapan masukan dan
tanggapan masyarakat diterima PPS paling lambat: 21 hari sejak DPS diumumkan.
86.
DPS hasil perbaikan diumumkan selama: 7 hari
87.
Yang menetapkan DPT adalah: KPU kabupaten/kota
(psl. 208)
88. Daftar pemilih tambahan
adalah: pemilih yang telah terdaftar di DPT
tetapi tidak dapat menggunakan haknya di tempat dia terdaftar/DPPh. 30 hari
sebelum hari H. (psl.210)
89. Pasangan capres/cawapres diusulkan oleh parpol yang: perolehan kursinya minimal 20% kursi DPR
atau 25% suara sah nasional (presidential threshold). (psl.221)
90. KPU MENOLAK pendaftaran
capres/cawapres jika: (psl.229)
a. Pendaftaran 1 paslon diajukan oleh SELURUH parpol peserta pemilu.
b. Pendaftaran 1 paslon diajukan oleh gabungan parpol yang
mengakibatkan parpol lain tidak dapat mendaftarkan calonnya.
91. Jika sampai penetapan paslon hanya terdapat 1paslon, maka
pendaftaran diperpanjang selama: 2 x 7
hari. (psl. 235)
92. Dalam hal parpol/gabungan parpol yg memenuhi syarat mengajukan
paslon tetapi TIDAK mengajukan
paslon diberi sanksi: Tidak dapat
mengikuti pemilu berikutnya. (psl.235)
93.
Jika paslon atau salah
satu paslon berhalangan tetap H-60 maka: parpol/gab.parpol mengajukan calon pengganti. (psl.237)
94.
Jika paslon atau salah
satu paslon berhalangan tetap sebelum dimulainya pemungutan suara, maka:
Tahapan ditunda maksimal 15 hari. (psl. 238)
95.
Daftar bacalon DPR/DPRD
memuat maksimal: 100% jumlah kursi masing2 dapil. (psl. 244)
96.
30% bacalon perempuan
dalam daftar bacalon diatur sbb: dalam
setiap 3 orang bacalon terdapat paling sedikit 1 bacalon perempuan. (psl. 246)
97.
Kampanye pileg dan pilres dilaksanakan secara serentak. (psl. 267)
98.
Bentuk2 kampanye: pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran
bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media social, media
massa cetak, elektronik, internet, rapat umum, debat paslon dsb. (psl.275)
99.
Bentuk kampanye debat
paslon, alat peraga kampanye, dan iklan di media cetak/elektronik dibiayai oleh APBN. (psl. 275)
100.
Kampanye pertemuan
terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga
kampanye dilakukan pada: 3 hari
sejak penetapan calon. (psl.276)
101.
Kampanye bentuk iklan dan rapat umum dilakukan selama: 21 hari sampai dengan hari tenang.
102.
Debat paslon diadakan sebanyak: 5 x (psl. 277)
103.
Tema debat paslon:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
104.
Larangan dalam kampanye:
a. Mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI
c. Menghina seseorang secara SARA
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan/masyarakat.
e. Mengganggu ketertiban umum
f. Mengancam menggunakan kekerasan
g. Merusak/menghilangkan alat peraga peserta lain.
h. Menggunakan gedung/fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.
i.
Membawa tanda
gambar/atribut peserta lain.
j.
Menjanjikan memberi
uang/materi lainnya.
105.
Menghina sec. SARA, mengancam unt
melakukan kekerasan/menganjurkn penggunasn kekerasan, merusak atribut
kampanye, membawa/menggunakan atribut parpol lain, menjanjikan/memberikan
uang/materi lainnya termasuk: TINDAK
PIDANA PEMILU.
106.
Pejabat negara, pejbt struktural/ fungsional/ kepala desa
dilarang mmbuat SK/ tindakan yg mnguntungkn/ merugikn salah 1 peserta pemilu.
Dg mlakukan pertemuan/ ajakan/himbauan (psl.282/283)
107.
Peserta yg terbukti melakuan pidana pemilu
diberi sanksi: pembatalan dari DCT/Pembatalan
dari calon terpilih.
108.
Alur Penanganan
pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PPS: (psl. 309 & 312) Panwaslu kelurahan/desa
>>>>> Panwaslu kec. >>>>> PPK
>>>>>>KPU kab >>>>>sanksi administrative kpd
PPS
109.
Alur penanganan
pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta kampanye di tingkat kelurahan/desa: (psl.309
dan 311) Panwaslu kelurahan/desa
>>>>>> PPS
>>>>> menghentikan kampanye, lapor PPK jk tindak pidana
pemilu, melarang kampanye pada jadwal selanjutnya,
110.
Alur Penanganan pelanggaran
kampanye yang dilakukan oleh PPK : (psl. 314 dan 316) Panwaslu kecamatan >>>>> bawaslu kab/kota
>>>>> KPU kab/kota >>>>>sanksi administrative kpd
PPK
111.
Alur penanganan
pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta kampanye di tingkat kecamatan: (psl.314 dan
315 ) Panwaslu kecamatan
>>>>>> bawaslu kab/kota dan PPK >>>>> PPK menghentikan
kampanye, lapor kpd KPU kab/kota jk tindak pidana pemilu, melarang kampanye
pada jadwal selanjutnya,
112.
Alur Penanganan
pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh KPU kab/kota/sekretariat : (psl. 317)
: Bawaslu kab/kota >>>>>
Bawaslu provinsi >>>>bawaslu RI >>>>rekomendasi ttg sanksi bagi anggota KPU kab/kota
/secretariat.
113.
Alur penanganan
pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta kampanye di tingkat kab/kota: (psl.318 ) bawaslu kab/kota >>>>>>
KPU kab/kota >>>>> KPU kab/kota menghentikan kampanye, melarang
kampanye pada jadwal selanjutnya.
114.
Alur Penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh KPU
provinsi /sekretariat : (psl. 319 ) : Bawaslu
provinsi >>>>> bawaslu RI >>>> rekomendasi ttg sanksi bagi anggota KPU
provinsi/secretariat yang terbukti melakukan pidana pemilu/administrative.
115.
Alur penanganan
pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim /pelaksana/peserta kampanye di tingkat provinsi: (psl.320 ) bawaslu provinsi >>>>>>
KPU provinsi >>>>> KPU provinsi
menghentikan kampanye, melarang kampanye pada jadwal selanjutnya.
116.
Sumbangan Dana kampanye
capres/cawapres dari perorangan maksimal
: 2,5 miliar, dari kelompok/perusahaan maksimal: 25 miliar. (psl. 327)
117.
Sumbangan Dana kampanye
calon DPR/DPRD provinsi/kab/kota dari
perorangan maksimal : 2,5 miliar, dari kelompok/perusahaan maksimal: 25 miliar.
(psl. 331)
118.
Sumbangan Dana kampanye
calon anggota DPD dari perorangan
maksimal : 750jt, dari kelompok/perusahaan maksimal: 1,5 miliar. (psl.333)
119.
Parpol peserta pemilu
anggota DPR/DPRD prov/kab/kota dan calon anggota DPD WAJIB menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye paling
lambat: 14 hari sebelum kampanye rapat
umum. (psl.334)
120.
Laporan Dana kampanye (
penerimaan dan pengeluaran) disampaikan kepada kantor akuntan public maksimal: H+15
121.
Parpol/calon anggota
DPD yang tidak menyerahkan laporan awal
dana kampanye dikenai sanksi:
pembatalan sbg peserta pemilu pada wilayah ybs. (psl. 338)
122.
Parpol/calon anggota
DPD yang tidak menyerahkan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dikenai sanksi: Tidak ditetapkannya calon anggota DPR/DPRD provinsi/Kab/kota dan DPD
menjadi calon terpilih. (psl.338)
123.
Sumbangan dana kampanye dilarang berasal dari:
1.
Pihak asing
2.
Penyumbang yang identitasnya tidak jelas.
3.
Hasil tindak pidana
4.
Pemerintah/pemda/BUMN/BUMD/pemdes/bumdes
124.
Jumlah Surat Suara yang
dicetak sebanyak: DPT + 2% (psl.344) dan
1000 SS/dapil untuk pemungutan suara ulang
125.
Jumlah pemilih maksimal
per TPS adalah: 500 pemilih (psl. 350)
126.
Pemberian akreditasi
pemantau dilakukan oleh: bawaslu/bawaslu
provinsi/bawaslu kab/kota (psl. 351) (di UU sebelumnya dilakukan oleh KPU/KPU
provinsi/KPU kab/kota.
127.
Saksi di TPS mendapatkan
pelatihan dari: Bawaslu (psl.351)
128.
Pemungutusan suara
ulang terjadi apabila: (psl. 372)
a.
Terjadi bencana/kerusuhan
b.
Pembukaan kotak suara dan pelaksanaan tungsura tidak sesuai
ketentuan
c.
KPPS merusak lebih dari 1 SS sehingga SS menjadi tidak sah.
d.
Pemillih yang tidak terdaftar dan tidak ber KTP el tetapi dapat memilih.
129. Alur pengajuan pemungutan suara ulang (psl. 373)
KPPS usul
>>>>>>>>PPK (via PPS) >>>>>>KPU
kab/kota >>>>>>keputusan pemungutan suara ulang.
130.
Penghitungan suara
di-ulang apabila: (psl. 374)
a.
Terjadi kerusuhan
b.
Penghitungan dilakukan tertutup/kurang penerangan/suara yang
kurang jelas.
c.
Saksi/masyarakat tidak dapat menyaksikan dengan jelas.
d.
Tidak balance antara jumlah pengguna hak pilih dengan SS sah dab
tidak sah.dengan jumlah SS yang digunakan.
e.
Dilakukan bukan di tempat yang semestinya.
131.
Alur pengajuan
penghitungan suara ulang: (psl.375)
Saksi/pengawas
TPS usul
>>>>>>>>PPK (via PPS)
>>>>>>KPU kab/kota >>>>>>keputusan
penghitungan suara ulang.
132.
Ambang batas untuk
mendapatkan kursi DPR (parlementary threshold) adalah: 4% dari jumlah suara sah nasional. (psl.414)
133.
Parlementary threshold hanya berlaku untuk kursi DPR saja.
(psl.414 ) ayat (2)
134.
Pasangan calon Presiden
terpilih adalah: Paslon yang memperoleh
lebih dari 50% suara sah (50%+1) dengan minimal memperoleh 20% suara yang
tersebar di 50% provinsi. Jk tidak ada, maka 2 paslon teratas dipilih kembali
pada pemilihan tahap kedua.(psl.416)
135. Penetapan perolehan kursi untuk tiap parpol menggunakan: system Sainte Lague, yaitu dengan
cara: menetapkan jumlah suara sah
masing2 parpol, membaginya denngan bilangan ganjil, dan membuat peringkat,
selanjutnya dibagikan sejumlah kuota kursi pada dapil tersebut berdasarkan
peringkat perolehan suara. (psl. 420)
136. Penetapan calon DPR/DPRD provinsi/DPRD kab/kota berdasarkan: suara terbanyak (psl. 422)
137. Pemilu lanjutan/susulan
dilakukan oleh: (psl. 433)
a.
KPU kab/kota atas usul
PPK jk meliputi wilayah beberapa kelurahan/desa atau meliputi satu/beberapa
kecamatan.
b.
KPU provinsi atas usul
KPU kab/kota apabila meliputi satu atau beberapa kabupaten.
c.
KPU atas usul KPU
provinsi apabila meliputi satu atau beberapa provinsi.
138. Fasilitasi
pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilu: (psl.434)
a.
Penugasan personel
secretariat dan penyediaan sarana ruang
secretariat PPK/PPS/Panwas
b.
Pelaksanaan
sosialisasi, pendidikan politik bagi peningkatan partisipasi masyarakat.
c.
Kelancaran pengiriman
logistic dan pemantauan kelancaran pelaksanaan pemilu. dll
139. Syarat pemantau: (psl.
436)
a.
Bersifat independen
b.
Mempunyai sumber dana
yang jelas
c.
Terdaftar dan mendapat
akreditasi/ijin dari bawaslu/bawaslu provinsi/bawaslu kab/kota sesuai
cakupannya. (pd pemilu2 sebelumnya
dilakukan oleh KPU/KPU provinsi/KPU kab/kota)
140.Hak Pemantau: mendapat perlindungan hokum, memantau proses pemilu/tungsura,
dan mendapatkan akses informasi dari bawaslu di tiap tingkatan.
141.Kewajiban pemantau: mematuhi ketentuan perundang-undangan dan kode etik, melaporkan diri ke bawaslu di
masing2 tingkatan sesuai wilayah pemantauan, menggunakan tanda pengenal,
menanggung semua biaya pemantauan, bersikap netral dan objektif, melaporkan
hasil pemantauan. (psl. 441)
142. Larangan bagi pemantau: Mengganggu pelaksanaan pemilu, memengaruhi
pemilih, mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, memihak salah satu
peserta, memberikan imbalan/hadiah/membawa sajam,masuk ke TPS, dll. (psl. 442)
143.Partisipasi masyarakat (parmasy) diatur pada pasal: 448 – 450
144.Sumber Pelanggaran pemilu
terdiri atas: (psl. 454)
●
Temuan pelanggaran pemilu (hasil
pengawasan aktif bawaslu dst)
●
Laporan pelanggaran pemilu (laporan
WN, peserta pemilu, pemantau dll)
145.Alur proses penanganan temuan
dan laporan pelanggaran pemilu:
Temuan/laporan
dikaji oleh bawaslu/bawaslu provinsi/bawaslu
kab/kota/panwaslu kec/panwaslu kel/desa/pengawas TPS >>>>>Jk
terbukti ditindaklanjuti >>>>>
a.
Pelanggaran kode etik >>>>>>>> DKPP
b.
Pelanggaran administrative
>>>> diproses oleh bawaslu sesuai tingkatan
146.Putusan DKPP dapat
berupa: teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau
pemberhentian tetap. (psl. 458)
147.DKPP dapat membentuk tim
pemeriksa daerah untuk memeriksa
pelanggaran kode etik bagi KPU provinsi/Kab/kota/bawaslu provinsi/kab/kota
(putusannya oleh DKPP). Dan berwenang
memeriksa serta memutus pelanggaran kode
etik yang dilakukan PPK/PPS/KPPS/Panwascam/Panwaskel/desa/pengawas TPS.
(psl. 459)
148.Unsur keanggotaan tim
pemeriksa daerah: unsure DKPP, KPU provinsi,
bawaslu provinsi, dan unsure masyarakat sesuai kebutuhan.(psl.459)
149.Pelanggaran
administrative pemilu meliputi: pelanggaran thd tata cara, procedure, atau mekanisme
administrative pemilu. (psl.460)
150.Pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu terbagi atas: pelanggaran administrative, pelanggaran
kode etik, dan tindak pidana pemilu.
151.Bawaslu/bawaslu
provinsi/kab/kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran
administrative pemilu. (psl. 461)
152.Putusan bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota unt penyelesaian
pelanggaran administrative dapat berupa:
(psl.461)
a.
Perbaikan administrasi: tata cara, prosedur/mekanisme
b.
Teguran tertulis
c.
Tidak diikutkan dalam tahapan tertentu, dan sanksi administrative
lainnya.
153.KPU/KPU provinsi/kab/kota wajib menindaklanjuti putusan
bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota paling
lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. (psl. 462)
154.Dalam hal bawaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran
administrative yang terstruktur, sistematis dan massif, KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu tsb dengan: menerbitkan
Keputusan KPU yang dapat berupa: sanksi administrative pembatalan calon
anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kab/kota atau pembatalan calon presiden dan wakil
presiden. (psl. 463)
155.Calon yang dikenai sanksi pembatalan calon dapat mengajukan upaya
hokum ke: Mahkamah Agung (psl. 463)
156.Putusan MA bersifat: final
dan mengikat.
157.Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antara:
●
Sengketa Antarpeserta pemilu
●
Sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu.
Sebagai
akibat dikeluarkannya SK KPU/KPU provinsi/kab/kota.
158.
Putusan bawaslu terkait sengketa proses pemilu bersifat final
dan mengikat kecuali ttg: Verifikasi
parpol peserta pemilu, Penetapan DCT, dan Penetapan paslon, para pihak yang
tidak puas dapat mengajukan upaya hokum ke:
Pengadilan Tata Usaha Negara. (psl. 469)
159.Alur penanganan tindak
pidana pemilu: (psl. 476 -482)
Bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota>>>>> kepolisian
(max 14 hari) >>>> penuntut umum >>>pengadilan negeri (max
7 hari) >>>>>>>> putusan.
Jika banding:
Pengadilan negeri (max 3 hari setelah putusan)
>>>>> penngadilan tinggi (max 7 hari) >>>> putusan
(terakhir dan mengikat).
160.Gakkumdu terdiri atas: unsure bawaslu/bawaslu provinsi/kab/kota, penyidik polri, dan
penuntut umum. (psl. 486))
161.Pidana pemilu: (psl.488
-
a. PPS tidak mengumumkan/memperbaiki DPS >>> (max 6 bln/
6jt)
b. Memberikan ket.yang tidak benar dlm daftar pemilih >>>
(max 1 thn/12 jt)
c. Kades membuat keputusan yg menguntungkan/merugikan peserta
>>> (1 thn/12 jt)
d. Yang mengacaukan/mengganggu/menghalangi kampanye >>> (1 thn/12 jt)
e. Kampanye di luar jadwal >>>>> (1 thn/12 jt)
f. Pelaksana/tim kampanye melibatkan orang2 yg dilarang ikut kampanye
>>> (1 thn/12 jt)
g. Peserta pemilu yang memberikan keterangan tidak benar di dalam
laporan dana kampanye >>>> ( 1thn/12 jt)
h. Majikan yang tidak member ijin nyoblos bagi karyawannnya
>>>>> (1 thn/12 jt)
i.
KPPS yang sengaja tidak
memberikan SS pengganti 1x kpd pemilih yg salah coblos atau SS nya rusak
>>>> (1 thn/12 jt)
j.
Pendamping pemilih yang
memberitahukan pilihan orang yang didampinginya
>>>>>>>>>>> (1 thn/12 jt)
k. Anggota KPPS yang tidak mmenjalankan keputusan KPU unt pemungutan
suara ulang di TPS >>>> (1 thn/12 jt)
l.
KPPS yang tidak membuat
& menandatangani BA tungsura >>>>>> (1 thn/12 jt)
m. Setiap orang/anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota yang menyebabkan
rusak/hilangnya BA/sertifikat tungsura >>>> (1 thn/12 jt)
n. KPPS yang tidak memberikan salinan BA/sertifikat tungsura kpd
saksi/panwas >>>> (1 thn/12 jt)
o. Panwaslu kel/desa/kec yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara
tersegel
>>>>>>>>> (1 thn/12 jt)
p. PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat tungsura
>>>>>> (1 thn/12 jt)
q. Setiap orang yang mengumumkan hasil survey pada masa tenang
>>>>> (1 thn/12 jt)
r.
Setiap orang yang dg sengaja
memberikan suara lebih dari 1x / mengaku sebagai orang lain >>>>
(18 bulan/18 jt)
s. Anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota/secretariat yang terbukti lalai
melakukan tindak pidana pemilu >>>> (18 bulan/18 jt)
t.
Setiap orang yang memberikan
keterangan tidak benar di dalam laporan dana kampanye >>>> (2
thn/24 jt)
u. Peserta/pelaksana/tim kampanye yang melanggar larangan kampanye
>>>> (2 thn/24 jt)
v. Para hakim/deputi BI dll yang dilarang berkampanye, melakukan
kampanye >>>> (2 thn/24 jt)
w. Pelaksana/tim/peserta kampanye yang memberikan/menjanjikan
uang/materi lainnya kpd peserta kampanye >>>> (2 thn/24 jt)
x. Anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota/secretariat yang terbukti dg
sengaja melakukan tindak pidana pemilu >>>> (2 thn/24 jt)
y. Setiap orang yg dengan sengaja menyebabkan orang kehilangan hak
pilihnya >>>>>>>>>>> (2 thn/24 jt)
z. Anggota KPU Kab/kota yang sengaja tidak memberikan salinan DPT
kepada parpol >>>> >>>(2 thn/24 jt)
aa. Setiap orang yg sengaja menggunakan kekerasan/menghalangi orang
melaksankan haknya/menggagalkan tungsura >>>>>>> (2 thn/24
jt)
bb. Setiap KPU/KPU provinsi/kab/kota yang tidak melaksanakan putusan
pengadilan >>>>>>>> (2 thn/24 jt)
cc. Pengawas pemilu yang tidak menindaklanjuti temuan/ laporan
[elanggaran pemilu >>>>>>> (2 thn/24 jt)
dd. Perusahaan pencetak SS yang sengaja mencetak melebihi jumlah yang
ditetapkan KPU dan tidak menjaga kerahasiaan/keamanan SS >>>>( 2 thn dan denda 5 miliar)
ee. Setiap orang yang dengan ancaman/kekerasan/kekuasaan yang
dimilikinya menghalangi seseorangn terdaftar sebagai pemilih
>>>>> ( 3 th / 36 jt)
ff. Anggota KPU/KPU provinsi/kab/kota yang tidak menindaklanjuti
temuan bawaslu / bawaslu provinsi/kab/kota dalam verifikasi parpol, vermin
calon legislative dan calon presiden
>>>>>( 3 th / 36 jt)
gg. Setiap orang yg pada saat tungsura dg sengaja
menjanjikan/memberikan materi uang/lainnya kpd pemilih unt memilih/tidak
memilih /merusak/menghilangkan hasil tungsura
>>>> ( 3 th / 36 jt)
hh. Setiap orang yg melakukan kecurangan untuk memperoleh dukungan
bagi calon anggota DPD >>>>> ( 3 th / 36 jt)
ii. Setiap orang yang menjanjikan/memberikan uang/mmateri lainnya pada hari pemungutan suara kpd pemilih
>>>> ( 3 th / 36 jt)
jj. Setiap orang yg sengaja mengubah/merusak/menghilangkan hasil/BA
tungsura >>>>>>>>>> ( 3 th / 36 jt)
kk. Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dari pihak2 yang
dilarang (pihak asing/yg tdk jelas identitasnya/BUMN/BUMD dll)
>>>>> ( 3 th / 36 jt)
ll. Peserta pemilu yang menerima sumbangan dari pihak2 yang dilarang
(pihak asing/yg tdk jelas identitasnya/BUMN/BUMD dll) dan tidak melaporkannya
ke KPU/tidak menyetorkannya ke kas Negara >>>> (4 th dan denda 3x
jml sumbangan)
mm.
Pelaksana dan tim kampanye
yang menggunakan sumbangan dari pihak2 yang dilarang (pihak asing/yg tdk jelas
identitasnya/BUMN/BUMD dll) dan tidak melaporkannya ke KPU/tidak menyetorkannya
ke kas Negara >>>> (2 th dan denda 3x jml sumbangan)
nn. Pelaksana/tim/peserta kampanye yang memberikan/menjanjikan
uang/materi lainnya pada hari tenang kpd pemilih
>>>> (4 th/48jt)
oo. Setiap orang yg sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak
bernilai/menyebabkan peserta tertentu mendapat tambahan suara/berkurang >>>>>>> (4 th/48jt)
pp. Setiap orang yang sengaja menggagalkan tungsura/ KPU RI yang tidak
menetapkan hasil pemilu secara nasional >>>> ( 5 th/ 60 jt)
qq. Setiap orang yang menggunakan dokumen palsu unt mmenjadi calon
anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kab/kota/calon presiden/wakil >>>> (6
thn/72 jt)
rr. Setiap orang/kelompok/perusahaan/badan usaha yang membrikan dana
kampanye melebihi ketentuan dan peserta pemilu yang tidak melaporkan kelebihan
sumbangannya kpd KPU >>>>( 2 thn/ 500jt)
ss. Ketua KPU yang dg sengaja
menetapkan jumlah SS yang dicetak melebihi ketentuan >>>>>> (
2 thn/ 240jt)
tt. Calon presiden/wakil presiden yang mengundurkan diri setelah
penetapan calon/pimpinan parpol/gabungan pimpinan parpol yang menarik calon
yang telah ditetapkan >>>> >>>>> ( 5 thn 50 M )
uu. Calon presiden/wakil presiden yang mengundurkan diri setelah
tungsura putaran I/pimpinan parpol/gabungan pimpinan parpol yang menarik calon
yang setelah tungsura putaran I
>>>> >>>>> ( 6 thn 100 M )
162.Dalam hal KPU/Bawaslu/DKPP tidak dapat menjalankan tugasnya
sebagaimana ditentukan UU, sekretaris jendral KPU/Bawaslu/DKPP melaksanakan
tahapan. (psl. 555-558)
163.UU no. 42/2008 ttg pilpres, UU no. 15/2011 ttg penyelenggara
pemilu, dan UU no. 8/2012 ttg pemilu legislative dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (psl. 571)
************************************** SELESAI ********************************
Posting Komentar untuk "Sekilas Rangkuman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum"