MATRIK UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

 

BAHAN BACAAN TERKAIT MATRIK UU NO 7 TAHUN 2017

BUKU KESATU KETENTUAN UMUM

BAB I  PENGERTIAN ISTILAH (Pasal 1)

BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN (Pasal2-5 )

BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU

BAB I KPU

Bagian Kesatu Umum (Pasal 6-7)

Bagian Kedua  Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan (Pasal 8-11)

Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf 1 KPU  (Pasal 12-14)

Paragraf 2 KPU Provinsi (Pasal 15-17)

Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18-20)

Bagian Keempat Persyaratan (Pasal 21)

Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1 KPU (Pasal 22-26)

Paragraf 2 KPU Provinsi (Pasal 27-30)

Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota (Pasal 31-34)

Paragraf 4 Sumpah/Janji (Pasal 35-36)

Paragraf 5 Pemberhentian (Pasal 37-39)

Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan (Pasal 40-47)

Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan (Pasal 48-50)

Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan

Paragraf 1 PPK (Pasal 51-53)

Paragraf 2 PPS (Pasal 54-58)

Paragraf 3 KPPS (Pasal 59-62)

Paragraf 4 PPLN (Pasal 63-66)

Paragraf 5 KPPSLN (Pasal 67-71)

Paragraf 6 Persyaratan (Pasal 72)

Paragraf 7 Sumpah Janji (Pasal 73)

Paragraf 8 Pemberhentian (Pasal 74)

Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU (Pasal 75-76)

Bagian Kesepuluh Kesekretariatan

Paragraf 1 Susunan (Pasal 77-84)

Paragraf 2 Tugas dan Wewenang (Pasal 85-88)

BAB II PENGAWAS PEMILU

Bagian Kesatu Umum (Pasal 89-90)

Bagian Kedua Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan (Pasal 91-92)

Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf 1 Bawaslu (Pasal 93-96)

Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (Pasal 97-100)

Paragraf 3 Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 101-104)

Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan (Pasal 105-107)

Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/Desa (Pasal 108-110)

Paragraf 6 Panwaslu LN (Pasal 111-113)

Paragraf 7 Pengawas TPS (114-116)

Bagian Keempat Persyaratan (Pasal 117)

Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1 Bawaslu (Pasal 118-123)

Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (Pasal 124-127)

Paragraf 3 Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal  128-131)

Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS (Pasal 132)

Paragraf 5 Sumpah/Janji (Pasal 133-134)

Paragraf 6 Pemberhentian (Pasal 135-138)

Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan (Pasal 139-141)

Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan (142-144)

Bagian Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas Pengawas Pemilu (Pasal 145-146)

Bagian Kesembilan Kesekretariatan (Pasal 147-154)

BAB III DKPP (Pasal 155-166)

BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU

BAB I UMUM (Pasal 167-168)

BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU

Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasal 169-171)

Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu (Pasal 172-175)

Paragraf 2 Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu (Pasal 176-177)

Paragraf 3 Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Pasal 178)

Paragraf 4 Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu (Pasal 179)

Paragraf 5 Pengawasan Atas Pelaksanaan Verivikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Pasal 180)

Bagian Ketiga Peserta Pemilu DPD (Pasal 181-183)

Bagian Keempat Ketentuan Saat Pendaftaran Bagi Calon Peserta Pemilu Yang Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan (Pasal 184)

BAB III JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN

Bagian Kesatu Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 185)

Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR (Pasal 186-187)

Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi (Pasal 188-190)

Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 191-195)

Bagian Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD (Pasal 196-197)

BAB IV HAK MEMILIH (Pasal 198-200)

BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Bagian Kesatu Data Kependudukan (Pasal 201)

Bagian Kedua Daftar Pemilih (Pasal 202-203)

Bagian Ketiga Pemuktahiran Data Pemilih (Pasal 204-205)

Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (Pasal 206-207)

Bagian Kelima Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (Pasal 208-210)

Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri (Pasal 211-216)

Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (Pasal 217-218)

Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemuktahiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih (219-220)

BAB VI PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon (Pasal 221-225)

Paragraf 2 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 226-229)

Paragraf 3 Verifikasi Bakal Pasangan Calon (Pasal 230-234)

Paragraf 4 Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon (Pasal 235-238)

Paragraf 5 Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon (Pasal 239)

Bagian Kedua Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1 Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 240)

Paragraf 2 Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 241-247)

Paragraf 3 Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 248-250)

Paragraf 4 Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 251)

Paragraf 5 Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 252-255)

Paragraf 6 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD ( Pasal 256-257)

Paragraf 7 Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD (Pasal 258)

Paragraf 8 Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD (Pasal 259-260)

Paragraf 9 Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD (Pasal 261)

Paragraf 10 Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD (Pasal 262-265)

Paragraf 11 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD (Pasal 266)

BAB VII KAMPANYE PEMILU

Bagian Kesatu Umum (Pasal 267-273)

Bagian Kedua Materi Kampanye (Pasal 274)

Bagian Ketiga Metode Kampanye (Pasal 275-279)

Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye (Pasal 280-283)

Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye (Pasal 284-286)

Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

Paragraf 1 Umum (Pasal 287-288)

Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye (Pasal 289)

Paragraf 3 Penyiaran Kampanye (290)

Paragraf 4 Iklan Kampanye (Pasal 291-297)

Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Pasal 298)

Bagian Kedelapan Kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya (Pasal 299-305)

Bagian Kesembilan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye (Pasal 306)

Bagian Kesepuluh Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu (Pasal 307-324)

Bagian Kesebelas Dana Kampanye

Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 325-328)

Paragraf 2 Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 329-331)

Paragraf 3 Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Pasal 332-333)

Paragraf 4 Laporan Dana Kampanye (Pasal 334-339)

BAB VIII PEMUNGUTAN SUARA

Bagian Kesatu Perlengkapan Pemungutan Suara (Pasal 340-346)

Bagian Kedua Pemungutan Suara (Pasal 347-371)

BAB IX PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG DAN REKAPITULASI SUARA ULANG

Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang (Pasal 372-373)

Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang (Pasal 374-380)

BAB X PENGHITUNGAN SUARA

Bagian Kesatu Umum (Pasal 381)

Bagian Kedua Penghitungan Suara di TPS/TPSLN (Pasal 382-392)

Bagian Ketiga Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan (Pasal 393-397)

Bagian Keempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota (Pasal 398-401)

Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi (Pasal 402-404)

Bagian Keenam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional (Pasal 405-409)

Bagian Ketujuh Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara (Pasal 410)

BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU (Pasal 411-415)

BAB XII PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH

Bagian Kesatu Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 416-417)

Bagian Kedua Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan DPRD

Paragraf 1 Penetapan Perolehan Kursi (Pasal 418-420)

Paragraf 2 Penetapan Calon Terpilih (421-423)

Paragraf 3 Pemberitahuan Calon Terpilih (Pasal 424-425)

Paragraf 4 Penggantian Calon Terpilih (Pasal 426)

BAB XIII PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI (Pasal 427-430)

BAB XIV PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN (Pasal 431-433)

BAB XV PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 434)

BAB XVI PEMANTAUAN PEMILU

Bagian Kesatu Pemantau Pemilu (Pasal 435)

Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu (Pasal 436-437)

Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pemantau Pemilu (Pasal 438)

Bagian Keempat Tanda Pengenal Pemantau Pemilu (Pasal 439)

Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu (Pasal 440-441)

Bagian Keenam Larangan BAgi Pemantau Pemilu (Pasal 442)

Bagian Ketujuh Sanksi Bagi Pemantau Pemilu (Pasal 443-445)

Bagian Kedelapan Pelaksanaan Pemantauan (Pasal 446-447)

BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 448-450)

BAB XVIII PENDANAAN (Pasal 451-453)

 

BUKU KEEMPAT PELANGGARAN PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU

BAB I PELANGGARAN PEMILU

Bagian Kesatu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (Pasal 454-455)

Bagian Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Pasal 456-459)

Bagian Ketiga Pelangaran Administrasi Pemilu

Paragraf 1 Umum (Pasal 460)

Paragraf 2 Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (Pasal 461-465)

BAB II SENGKETA PROSES PEMILU

Bagian Kesatu Umum (Pasal 466)

Bagian Kedua Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Pasal 467)

Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu (Pasal 468-469)

Bagian Keempat Penyelesaian Sengketa Proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara

Paragraf 1 Umum (Pasal 470)

Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 471)

Paragraf 3 Majelis Hakim Tata Usaha Negara Pemilu (Pasal 472)

BAB III PERSELISIHAN HASIL PEMILU

Bagian Kesatu Umum (Pasal 473)

Bagian Kedua Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (Pasal 474-475)

 

BUKU KELIMA TINDAK PIDANA PEMILU

BAB I PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU

Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Pasal 476-484)

Bagian Kedua Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu (Pasal 485)

Bagian Ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Pasal 486-487)

BAB II KETENTUAN PIDANA PEMILU (Pasal 488-554)

 

BUKU KEENAM PENUTUP

BAB I KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 555-558)

BAB II KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 559-568)

BAB III KETENTUAN PENUTUP (569-573)

 

Posting Komentar untuk "MATRIK UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017"