BAHAN BACAAN TERKAIT MATRIK UU NO 7 TAHUN 2017
BUKU KESATU KETENTUAN UMUM
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH (Pasal 1)
BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN (Pasal2-5 )
BUKU KEDUA PENYELENGGARA
PEMILU
BAB I KPU
Bagian Kesatu Umum (Pasal 6-7)
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan (Pasal 8-11)
Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1 KPU (Pasal 12-14)
Paragraf 2 KPU Provinsi (Pasal 15-17)
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18-20)
Bagian Keempat Persyaratan (Pasal 21)
Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1 KPU (Pasal 22-26)
Paragraf 2 KPU Provinsi (Pasal 27-30)
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota (Pasal 31-34)
Paragraf 4 Sumpah/Janji (Pasal 35-36)
Paragraf 5 Pemberhentian (Pasal 37-39)
Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan (Pasal
40-47)
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan (Pasal
48-50)
Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan
Paragraf 1 PPK (Pasal 51-53)
Paragraf 2 PPS (Pasal 54-58)
Paragraf 3 KPPS (Pasal 59-62)
Paragraf 4 PPLN (Pasal 63-66)
Paragraf 5 KPPSLN (Pasal 67-71)
Paragraf 6 Persyaratan (Pasal 72)
Paragraf 7 Sumpah Janji (Pasal 73)
Paragraf 8 Pemberhentian (Pasal 74)
Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU (Pasal
75-76)
Bagian Kesepuluh Kesekretariatan
Paragraf 1 Susunan (Pasal 77-84)
Paragraf 2 Tugas dan Wewenang (Pasal 85-88)
BAB II PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu Umum (Pasal 89-90)
Bagian Kedua Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan (Pasal
91-92)
Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1 Bawaslu (Pasal 93-96)
Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (Pasal 97-100)
Paragraf 3 Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 101-104)
Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan (Pasal 105-107)
Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/Desa (Pasal 108-110)
Paragraf 6 Panwaslu LN (Pasal 111-113)
Paragraf 7 Pengawas TPS (114-116)
Bagian Keempat Persyaratan (Pasal 117)
Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1 Bawaslu (Pasal 118-123)
Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (Pasal 124-127)
Paragraf 3 Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 128-131)
Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS (Pasal 132)
Paragraf 5 Sumpah/Janji (Pasal 133-134)
Paragraf 6 Pemberhentian (Pasal 135-138)
Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan (Pasal
139-141)
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(142-144)
Bagian Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas
Pengawas Pemilu (Pasal 145-146)
Bagian Kesembilan Kesekretariatan (Pasal 147-154)
BAB III DKPP (Pasal 155-166)
BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU
BAB I UMUM (Pasal 167-168)
BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden (Pasal 169-171)
Bagian Kedua Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta
Pemilu (Pasal 172-175)
Paragraf 2 Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta
Pemilu (Pasal 176-177)
Paragraf 3 Verifikasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu (Pasal 178)
Paragraf 4 Penetapan Partai Politik sebagai Peserta
Pemilu (Pasal 179)
Paragraf 5 Pengawasan Atas
Pelaksanaan Verivikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Pasal 180)
Bagian Ketiga Peserta Pemilu
DPD (Pasal 181-183)
Bagian Keempat Ketentuan
Saat Pendaftaran Bagi Calon Peserta Pemilu Yang Kepengurusan Partai Politiknya
Terjadi Perselisihan (Pasal 184)
BAB III JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian Kesatu Prinsip
Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(Pasal 185)
Bagian Kedua Jumlah Kursi
dan Daerah Pemilihan Anggota DPR (Pasal 186-187)
Bagian Ketiga Jumlah Kursi
dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi (Pasal 188-190)
Bagian Keempat Jumlah Kursi
dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 191-195)
Bagian Kelima Jumlah Kursi
dan Daerah Pemilihan Anggota DPD (Pasal 196-197)
BAB IV HAK MEMILIH (Pasal 198-200)
BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu Data Kependudukan (Pasal 201)
Bagian Kedua Daftar Pemilih (Pasal 202-203)
Bagian Ketiga Pemuktahiran Data Pemilih (Pasal
204-205)
Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
(Pasal 206-207)
Bagian Kelima Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (Pasal
208-210)
Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih
Luar Negeri (Pasal 211-216)
Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(Pasal 217-218)
Bagian Kedelapan Pengawasan
dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemuktahiran Data dan Penetapan Daftar
Pemilih (219-220)
BAB VI PENGUSULAN BAKAL
CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PENETAPAN PASANGAN CALON
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan
Pasangan Calon
Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon (Pasal
221-225)
Paragraf 2 Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 226-229)
Paragraf 3 Verifikasi Bakal
Pasangan Calon (Pasal 230-234)
Paragraf 4 Penetapan dan
Pengumuman Pasangan Calon (Pasal 235-238)
Paragraf 5 Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Pasangan Calon (Pasal 239)
Bagian Kedua Pencalonan
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 240)
Paragraf 2 Tata Cara
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal
241-247)
Paragraf 3 Verifikasi
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota (Pasal 248-250)
Paragraf 4 Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(Pasal 251)
Paragraf 5 Penyusunan Daftar
Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal
252-255)
Paragraf 6 Penetapan dan
Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD ( Pasal 256-257)
Paragraf 7 Tata Cara
Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD (Pasal 258)
Paragraf 8 Verifikasi
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD (Pasal 259-260)
Paragraf 9 Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPD (Pasal 261)
Paragraf 10 Penetapan Daftar
Calon Sementara Anggota DPD (Pasal 262-265)
Paragraf 11 Penetapan dan
Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD (Pasal 266)
BAB VII KAMPANYE PEMILU
Bagian Kesatu Umum (Pasal
267-273)
Bagian Kedua Materi Kampanye
(Pasal 274)
Bagian Ketiga Metode
Kampanye (Pasal 275-279)
Bagian Keempat Larangan
Dalam Kampanye (Pasal 280-283)
Bagian Kelima Sanksi atas
Pelanggaran Larangan Kampanye (Pasal 284-286)
Bagian Keenam Pemberitaan,
Penyiaran dan Iklan Kampanye
Paragraf 1 Umum (Pasal
287-288)
Paragraf 2 Pemberitaan
Kampanye (Pasal 289)
Paragraf 3 Penyiaran
Kampanye (290)
Paragraf 4 Iklan Kampanye
(Pasal 291-297)
Bagian Ketujuh Pemasangan
Alat Peraga Kampanye (Pasal 298)
Bagian Kedelapan Kampanye
oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya (Pasal 299-305)
Bagian Kesembilan Peranan
Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam Kampanye (Pasal 306)
Bagian Kesepuluh Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
(Pasal 307-324)
Bagian Kesebelas Dana
Kampanye
Paragraf 1 Dana Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 325-328)
Paragraf 2 Dana Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 329-331)
Paragraf 3 Dana Kampanye
Pemilu Anggota DPD (Pasal 332-333)
Paragraf 4 Laporan Dana
Kampanye (Pasal 334-339)
BAB VIII PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Kesatu Perlengkapan Pemungutan Suara (Pasal
340-346)
Bagian Kedua Pemungutan Suara (Pasal 347-371)
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
Bagian Kesatu Pemungutan
Suara Ulang (Pasal 372-373)
Bagian Kedua Penghitungan
Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang (Pasal 374-380)
BAB X PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu Umum (Pasal
381)
Bagian Kedua Penghitungan
Suara di TPS/TPSLN (Pasal 382-392)
Bagian Ketiga Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan (Pasal 393-397)
Bagian Keempat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota (Pasal 398-401)
Bagian Kelima Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi (Pasal 402-404)
Bagian Keenam Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional (Pasal 405-409)
Bagian Ketujuh Pengawasan
dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi penghitungan Perolehan
Suara (Pasal 410)
BAB XI PENETAPAN HASIL
PEMILU (Pasal 411-415)
BAB XII PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
DAN CALON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu Penetapan
Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 416-417)
Bagian Kedua Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan DPRD
Paragraf 1 Penetapan
Perolehan Kursi (Pasal 418-420)
Paragraf 2 Penetapan Calon
Terpilih (421-423)
Paragraf 3 Pemberitahuan
Calon Terpilih (Pasal 424-425)
Paragraf 4 Penggantian Calon
Terpilih (Pasal 426)
BAB XIII PELANTIKAN DAN
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI (Pasal 427-430)
BAB XIV PEMILU LANJUTAN DAN
PEMILU SUSULAN (Pasal 431-433)
BAB XV PERAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH (Pasal 434)
BAB XVI PEMANTAUAN PEMILU
Bagian Kesatu Pemantau
Pemilu (Pasal 435)
Bagian Kedua Persyaratan dan
Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu (Pasal 436-437)
Bagian Ketiga Wilayah Kerja
Pemantau Pemilu (Pasal 438)
Bagian Keempat Tanda
Pengenal Pemantau Pemilu (Pasal 439)
Bagian Kelima Hak dan
Kewajiban Pemantau Pemilu (Pasal 440-441)
Bagian Keenam Larangan BAgi
Pemantau Pemilu (Pasal 442)
Bagian Ketujuh Sanksi Bagi
Pemantau Pemilu (Pasal 443-445)
Bagian Kedelapan Pelaksanaan
Pemantauan (Pasal 446-447)
BAB XVII PARTISIPASI
MASYARAKAT (Pasal 448-450)
BAB XVIII PENDANAAN (Pasal
451-453)
BUKU KEEMPAT PELANGGARAN
PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU
BAB I PELANGGARAN PEMILU
Bagian Kesatu Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (Pasal 454-455)
Bagian Kedua Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Pasal 456-459)
Bagian Ketiga Pelangaran
Administrasi Pemilu
Paragraf 1 Umum (Pasal 460)
Paragraf 2 Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilu (Pasal 461-465)
BAB II SENGKETA PROSES
PEMILU
Bagian Kesatu Umum (Pasal
466)
Bagian Kedua Penanganan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Pasal 467)
Bagian Ketiga Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu (Pasal 468-469)
Bagian Keempat Penyelesaian
Sengketa Proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
Paragraf 1 Umum (Pasal 470)
Paragraf 2 Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal
471)
Paragraf 3 Majelis Hakim
Tata Usaha Negara Pemilu (Pasal 472)
BAB III PERSELISIHAN HASIL
PEMILU
Bagian Kesatu Umum (Pasal
473)
Bagian Kedua Tata Cara
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (Pasal 474-475)
BUKU KELIMA TINDAK PIDANA
PEMILU
BAB I PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Tindak Pidana
Pemilu (Pasal 476-484)
Bagian Kedua Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
(Pasal 485)
Bagian Ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Pasal
486-487)
BAB II KETENTUAN PIDANA PEMILU (Pasal 488-554)
BUKU KEENAM PENUTUP
BAB I KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 555-558)
BAB II KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 559-568)
BAB III KETENTUAN PENUTUP (569-573)
Posting Komentar untuk "MATRIK UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017"