Tausiyah Tentang Kepemiluan

Tausiyah Kepemiluan

Assalamualaikum Wr. Wb

Pembukaan

Alhamdulilah segala puji kita haturkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa. Karena berkat bimbingannya lah kita masih dipertemukan dengan bulan yang penuh barokah ini. Bulan diturunkannya Al-Qur’an dan bulan penghapus dosa syarul Mubarak.

Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad. Manusia mulia yang telah memperjuangkan islam ini dari jaman jahilihan menuju jaman yang islamiah ini. Yang selalu kita rindukan syafaat dan pertolongannya di hari kiamat kelak. Dan kita selalu berharap agar beliau mengakui kita sebagai umatnya.

ISI

Sahabat Bawaslu yang dirahmati Allah..

Wewenang Pengawas Pemilu yang cukup penting dan sesuai dengan ajaran Islam adalah menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Menerima laporan baik dari peserta pemilu, masyarakat dan sebagainya adalah pekerjaan mulia. Pengawas Pemilu adalah institusi yang memiliki otoritas dan power (biyadih) dalam menerima, memeriksa, dan sebagainya terhadap penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Diatur juga bahwa setiap Komisioner Pengawas Pemilu dalam menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi maupun dalam memutuskan permasalahan yang terjadi dalam pemilu dilakukan dengan sopan, adil, tidak diskriminasi, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Di antara poin pentingnya adalah tidak memihak, tidak diskriminasi, dan menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Quran Surat An-Nisa Ayat 135 yang artinya:

“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya apa yang kamu lakukan.” (QS. An-Nisa:135)

 Sahabat Bawaslu Yang dirahmati Allah..

POLITIK UANG

Ketika Pilkada atau Pemilu dilaksanakan, terutama menjelang pemungutan suara, beberapa masyarakat yang memiliki hak pilih mendapatkan tawaran uang dari oknum tertentu dengan kesepakatan untuk memilih orang yang memberikan uang tersebut.

sikap masyarakat dapat dikategorikan dalam 4 (empat) level; pertama, menerima uangnya dan pilih orangnya, inilah yang disebut pemilih yang transaksional; kedua, menerima uangnya dan tidak memilih orangnya. Sikap merupakan bentuk pengelabuhan (menipu) orang yang menyuap, ini tentu tidak dapat dibenarkan; ketiga, menolak uangnya dan tidak memilih orangnya; dan keempat, menerima uangnya dan melaporkan pemberinya. Nah, sikap yang ketiga dan keempat ini yang seharusnya diambil oleh pemilih.

Sahabat Bawaslu yang semoga Allah memberkati..

Money politics sebagai pemberian (berupa uang atau lainnya) untuk mempengaruhi dan atau menyelewengkan keputusan yang adil dan obyektif. Dalam pandangan syariat Islam hal itu dikategorikan suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah Swt. baik yang memberi (rasyi) ataupun yang menerima (murtasyi), maupun yang menjadi perantara (raisy). Berkenaan dengan bahaya risywah/suap Rasulullah saw pernah bersabda:

لعن الله  الراشي والمرتشي

 “Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap”.(HR. Abu Dawud)

Di dalam riwayat lain juga disebutkan:

 “Rasulullah Saw melaknat orang yang memberi suap, menerima suap dan orang yang menjadi perantara dalam upaya suap”

Sahabat Bawaslu Yang dirahmati Allah..

Demikian Tausiyah Kepemiluan hari ini, kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu sadar akan pentingnya melawan politik uang demi menjaga kualitas demokrasi kita. Terlebih saat ini di Kabupaten Pangandaran sedang melaksanakan Pilkada yang ditunda beberapa Tahapanya. Semoaga kita selalu dalam kesdadaran penuh dalam berdemokrasi.

Wallahul Muwaafiq Ilaa Aqwaamit Tahriq

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Posting Komentar untuk "Tausiyah Tentang Kepemiluan"