Assalamualaikum Wr. Wb
Pembukaan
Alhamdulilah segala puji kita haturkan kehadirat Allah yang
Maha Kuasa. Karena berkat bimbingannya lah kita masih dipertemukan dengan bulan
yang penuh barokah ini. Bulan diturunkannya Al-Qur’an dan bulan penghapus dosa
syarul Mubarak.
Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad. Manusia mulia yang telah memperjuangkan islam ini dari jaman jahilihan menuju jaman yang islamiah ini. Yang selalu kita rindukan syafaat dan pertolongannya di hari kiamat kelak. Dan kita selalu berharap agar beliau mengakui kita sebagai umatnya.
ISI
Sahabat Bawaslu yang
dirahmati Allah..
Wewenang Pengawas Pemilu yang cukup penting dan sesuai dengan
ajaran Islam adalah menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi,
dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menerima laporan baik dari peserta pemilu, masyarakat dan
sebagainya adalah pekerjaan mulia. Pengawas Pemilu adalah institusi yang
memiliki otoritas dan power (biyadih)
dalam menerima, memeriksa, dan sebagainya terhadap penyelenggaraan pemilu agar
berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Diatur juga bahwa setiap Komisioner
Pengawas Pemilu dalam menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi maupun
dalam memutuskan permasalahan yang terjadi dalam pemilu dilakukan dengan sopan,
adil, tidak diskriminasi, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Di antara poin pentingnya adalah tidak memihak, tidak
diskriminasi, dan menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Quran Surat An-Nisa Ayat 135 yang artinya:
“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau
dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya apa
yang kamu lakukan.” (QS. An-Nisa:135)
POLITIK UANG
Ketika Pilkada atau Pemilu dilaksanakan, terutama menjelang
pemungutan suara, beberapa masyarakat yang memiliki hak pilih mendapatkan
tawaran uang dari oknum tertentu dengan kesepakatan untuk memilih orang yang memberikan
uang tersebut.
sikap masyarakat dapat dikategorikan dalam 4 (empat) level;
pertama, menerima uangnya dan pilih orangnya, inilah yang disebut pemilih yang transaksional;
kedua, menerima uangnya dan tidak memilih orangnya. Sikap merupakan bentuk
pengelabuhan (menipu) orang yang menyuap, ini tentu tidak dapat dibenarkan; ketiga,
menolak uangnya dan tidak memilih orangnya; dan keempat, menerima uangnya dan melaporkan
pemberinya. Nah, sikap yang ketiga dan keempat ini yang seharusnya diambil oleh
pemilih.
Sahabat Bawaslu yang semoga Allah
memberkati..
Money politics sebagai pemberian (berupa uang atau lainnya) untuk
mempengaruhi dan atau menyelewengkan keputusan yang adil dan obyektif. Dalam pandangan
syariat Islam hal itu dikategorikan suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah
Swt. baik yang memberi (rasyi) ataupun yang menerima (murtasyi), maupun yang menjadi
perantara (raisy). Berkenaan dengan bahaya risywah/suap Rasulullah saw pernah
bersabda:
لعن الله الراشي والمرتشي
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima
suap”.(HR. Abu Dawud)
Di dalam riwayat lain juga disebutkan:
“Rasulullah Saw
melaknat orang yang memberi suap, menerima suap dan orang yang menjadi
perantara dalam upaya suap”
Sahabat Bawaslu
Yang dirahmati Allah..
Demikian Tausiyah Kepemiluan hari
ini, kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu sadar akan pentingnya melawan
politik uang demi menjaga kualitas demokrasi kita. Terlebih saat ini di
Kabupaten Pangandaran sedang melaksanakan Pilkada yang ditunda beberapa
Tahapanya. Semoaga kita selalu dalam kesdadaran penuh dalam berdemokrasi.
Wallahul
Muwaafiq Ilaa Aqwaamit Tahriq
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Posting Komentar untuk "Tausiyah Tentang Kepemiluan"