Akad Istishna

Pengertian akad istishna
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashna’) dan penjualan (pembuat/shani’) – (fatwa DSN MUI). Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).
Dalam PSAK 104 par 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria:
1.      Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
2.      Sesuai dengan spesifikasi pemesan (coztomized), bukan produk masal
3.      Harus diketahui karaktristiknya secara umum yang meliputi jenis, kualitas, dan kuantitas.
Begitu akad disepakati maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali:
1.      Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya
2.      Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad (PSAK 104 par 12)

Subjek
salam
istishna
Aturan dan keterangan
Pokok kontrak
Muslam hi
Mashnu’
Barang ditangguhkan, dengan spesikasi
Harga
Dibayar saat kontrak
Boleh saat kontrak, boleh diangsur, boleh kemudian hari
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan  utama antara salam dan istishna’
Sifat kontrak
Mengikat secara asli(thob’i)
Mengikat secara ikutan (thabi’i)
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sementara istishna’ dianggap mengikat berdasarkan pendangan para fuqoha demi kemaslahatan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariah
Kontrak parallel
Salam paralel
Istishna paralel


Jenis akad istishna
Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashna’) dan penjualan (pembuat/shani’).
Skema istishna’


Oval: PenjualOval: Pembeli                                                                  (1)
 (2)
                                                                   (3)
 





Ket:
a). melakukan akad istishna
b). barang diserahkan kepada pembeli
c). pembayaran dilakukan oleh pembeli
    2. istishna’ parallel adalah suatu bentuk istishna‘ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan. Syaratnya akad istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan) tidak bergantung pada istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok) selain itu, akad antara pemesan dan penjualan dan  akad antara penjual dan pemasok harus terpisah dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.
Oval: PenjualOval: Pembeli                                                                    (1)
                                                                    (4)
                                                                    (5)

Produsen/
Pemasok
 
 







Ket:
a). melakukan akad istishna’
b). penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
c). barang diserahkan dari produsen
d). barang diserahkan kepada pembeli
e). pembayaran dilakukan oleh pembeli
dasar syariah
sumber-sumber akad istishna’
amr bin ‘auf berkata:
“perdamaian dapat di lakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.”(HR. tirmidzi)
Abu sa’id alkhudri berkata: ” tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. ibnu majah, daruquthni, dan yang lain.)
*rukun dan ketentuan akad istishna
Adapun rukun istishna’ ada tiga yaitu:
1.      Pelaku terdiri atas pemesan pembeli/mustashna’) dan penjualan (pembuat/shani’).
2.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
3.      Ijab Kabul/serah terima.
Ketentuan syariah
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan baligh.
2.      Objek akad.
a). ketentuan tentang pembayaran
1.) alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik nerupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
2.) harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
3.) pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan
4.) pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
            b). ketentuan tentang barang
1.) barang pesanan harus jelas spesifiknya (jenis ukuran mutu) sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
                        2.) barang pesanan diserahkan kemudian.
                        3.) waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
                        4.) barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
                        5.) tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
                        6.) dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan,pemesan                memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
7.) dalam hal pemesan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya meningkat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
3. ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
berakhirnya akad istishna
Kontrak istishna’ bias berakhir berdasarkan kondisi-kondisi berikut:
1.      Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak.
2.      Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak.
3.      Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bias menuntut pembatalanya.
















Perlakuan akuntansi (PSAK 106)
Akuntansi untuk penjual
1.      Biaya prolehan istishna’ terdiri atas:
a). biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen /kontraktor pada entitas untuk istishna’ parallel.
b). biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan pra akad.
c). khusus untuk istishna’ parallel: seluruh biaya akibat produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.

Biaya prolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor akan diakui sebagai asset istishna’ dalam penyelesaian, sehingga jurnal yang dilakukan bila entitas melakukan pengeluaran untuk akad istishna’ adalah:
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian                        xxx
             Kr. Persediaan, kas, utang, dan lain-lain                         xxx
Beban pra akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. biaya pra akad ditangguhkan                               xxx
              Kr. Kas                                                                           xxx
Jika akad disepakati, maka dicatat:
Dr. beban istishna’                                                     xxx
             Kr. Biaya pra akad ditangguhkan                                  xxx
Jika akad tidak disepakati
Dr. beban                                                                   xxx
             Kr. Biaya pra akad ditangguhkan                                  xxx
2.      Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapat istishna’.
3.      Pengakuan pendekatan dapat dapat diakui dengan  2 metode:
a). metode persentase penyelesaian, adalah system pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’
b). metode akad selesai adalah sestem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
4.    untuk metode persentse penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.
a). pendapatan diakui berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biaysanya estimasi menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dilakukan dengan nilai akad.
b). marjin keuntungan juga di akui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = biaya yang di perlukan
                                          Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan pendapatan = presentase penyelesaian x nilai akad
Pengakuan margin        = presentase penyelesaian x nilai margin
Di mana nilai margin tersebut adalah: nilai akad – total biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya jika proses pembangunannya lebih dari satu tahun:
Pendapatan tahun                      pendapatan diakui                          pendapatan yang telah di akui
berjalan                                        sampai dengan saat ini                         diakui
5, untuk metode presentase penyelesaian, bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada asset istishna’ dalam penyelesaian.
Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan:
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian (sebesar margin keuntungan)          xxx
Dr. beban istishna’(sebesar biaya yangtelah dilahirkan)                              xxx
         Kr. Pendapatan istishna’ (sebesar pendapatan yang harus di akui di periode berjalan)  xxx
6. Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.
7. untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode di mana pekerjaan telah selesai dilakukan .
8. jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya prolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.
9. pada saat penagihan baik metode persentase penyelesaian atau akad selesai, maka jurnal:
Dr. piutang istishna’ (sebesar nilai tunai)                       xxx
       Kr. Terima istishna                                                            xxx
10. pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. kas (sebesar uang yang diterima)                             xxx
      Kr. Piutang usaha                                                               xxx
11. penyajian penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
     a). piutang istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar sejumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
    b). termin istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
12. pengungkapan, penjual mengungkapan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetepi tidak terbatas, pada:
a). metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna’.
b). metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan.
c). rincian piutang istishna’ berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang.
d). pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Jika akad istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
1.      Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase penyelesaian.
2.      Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.
Berdasarkan hal tersebut, maka perbedaan jurnal istishna’ tangguhan dengan istishna’ yang dibayar tunai terletak pada 2 jurnal yang terdiri atas jurnal untuk pengakuan dan jurnal untuk pengakuan margin keuntungan.
1.      Jurnal pengakuan margin keuntungan pembuatan barang adalah:
Dr. asset istishna dalam penyelesaian (sebesar margin keuntungan)     xxx
Dr. beban isthisna’ (sebesar biaya yang dikeluarkan)                           xxx
               Kr. Pendapatan istishna (sebesar pendapatan yang harus               
                      Diakui di periode berjalan)                                                       xxx
2.      Jurnal pengakuan pendapatan selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penandatangan akad.
Dr. piutang istishna’ (sebesar selisih nilai tunai dan nilai akad)           xxx
     Kr. Pendapatan istishna’ tangguh                                                             xxx
Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai tunai dan nilai akad:
Dr. pendapatan istishna’ tangguh (secara proporsional periode)           xxx
      Kr. Pendapatan akad istishna’                                                                 xxx
Dr. piutang istishna’ (sebesar kas yang diterima)                                  xxx
      Kr. Kas                                                                                                    xxx
Akuntansi untuk pembeli
1.      Pembeli mengakui asset istishna’ dalam penyerahan sebesar jumlah termin yang sitagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Jurnal:
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian                                                  xxx
             Kr. Utang kepada penjual                                                                xxx
2.      Asset istishna’ yang di peroleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian (sebesar nilai tunai)                 xxx
Dr.beban istishna’ tangguh (selisih nilai tunai dengan harga beli)       xxx
          Kr. Utang kepada penjual                                                                   xxx
3.      Beban istishna’ tangguh diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi penulasan utang istishna’ jurnal:
Dr. beban istishna’                                                                                xxx
           Kr. Beban istishna’ tangguh                                                              xxx
Pembayaran utang, jurnal:
Dr. utang kepada penjual                                                                      xxx
            Kr. Kas                                                                                            xxx
4.      Jika pesanan diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.
Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika di perlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang . jurnal:
Dr.piutang jatuh tempo kepada penjual                                               xxx
            Kr. Kerugian asset istishna’                                                            xxx
5.      Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr.piutang jatuh tempo kepada penjual    xxx
     Kr.aset istishna’ dalam penyelesaian         xxx
6.      Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian (nilai wajar)  xxx
     Kr. Kerugian                                                           xxx
7. Penyajian menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a). utang istishna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b). asset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:
    (i) peresentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ parallel; atau
    (ii) kapitalis biaya perolehan, jika istishna’.
Pengungkapan, pembeli mengungkapan transaksi istishna’ dalam keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a). rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
b). pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.






ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD ISTISHNA”
Kasus metode peresentase penyelesaian dan pembayaran secara tunai
Transaksi
Dalam ribuan rupiah
penjual
pembeli
Sebelum melakukan akad
Dekeluarkan biaya sebesar
Rp 250 untuk melakuka
Survai
Beban pra akad ditangguhkan   250
          Kas                                           250

Jika ternyata kemudian
Hari dilakukan akad.

Jika tidak terjadi akad
Bebean istishna’                         250
      Beban pra akad ditangguhkan     250

Beban pra akad                          250
   Beban pra akad ditangguhkan        250

Dilakukan akad dengan
Informasi sebagai berikut:
·         Biaya perolehan
(produksi) Rp 1.000
·         Margin keuntungan
Rp 200
·         Nilai tunai asset
Penyerahan Rp 1.200

Mengeluarkan biaya
Perolehan istishna’.

Pada akhir periode tahun buku, pengakuan
Pendapatan(tergantung pre
Sentase penyelesaian yang  telah diakui).

Kalau pada metode akad
Selesai dilakukan pada
Akhir masa akad.

Pada saat penagihan dan
Penyerahan asset istishna’
Kepada pembeli.

Termin istishna’ sebagai
kontra  account dari asset
istishna’ dalampenyele
saian.

Pada saat kas diterima.









Asset istishna’ dalam penyelesaian 1.00
    Kas/utang/persediaan                          1.00

Asset istishna dalam penyelesaian   2.00
Beban istishna’                               1.000
     Pendapatan istishna’                            1.200







Piutang istishna’                                1.200
     Termin istishna’                                     1.200


Termin istishna’                                 1.200
    Asset istishna’ dalam penyelesaian        1.200




Kas                                                    1.200
      Piutang istishna’                                  1.200






















Asset                    1.200
Utang istishna’               1.200








Utang istishna’     1.200
     Kas                            1.200

                                                                                         
Kasus metode presentase penyelesaian dan pembayaran secara tangguh

Transaksi(dalam ribuan
rupiah)
penjual
Pembeli
Dilakukan akad denganinfor
Masi sebagai besikut:
-          Biaya perolehan
(produksi)Rp.1.000
-          Margin keuntungan Rp200
-          Nilai tunai saat Penyerahan Rp1.200
-          Nilai akad karena tangguh Rp1.500
-          Selisih nilai akad dan tunai Rp300
Mengeluarkan biaya perolehan istishna’.
Asset istishna’ dalam
Penyelesaian                1.000
     Kas/utang/persediaan      1.000

Pada akhir periode tahun buku,
Pengakuan pendapatan (tergantung persentase penyelesaian tang telah diakui).
Asset istishna’ dalam
Penyelesaian                200
Beban istishna’          1.000
   Pendapatan istishna’       1.200

Pada saat penagihan dan penyerahan asset istishna’ kepada pembeli.




Termin istishna’ sebagai contra account
Dari asset istishna’ dalam penyelesaian.


Pada saat kas diterima. Diangsur selama 3 tahun, jadi setiap tahun membayar Rp500.



Jika melakukan kewajiban
Pembayaran istishna’ lebih awal dan
Penjual memberikan potongan sebesar
Rp 75. Maka potongan dapat diperlukan
Sebagai:
-          Potongan langsung dan dikurang
Kan dari piutang istishna’ pada saat
Pembayaran.



-          Pada saat pembayaran jika
Penjual tidak memberikan
Potongan kepada pembeli.

-          Penggantian/reimbursement kepada pembeli sejumlah
Keuntungan yang dihapuskan
Setelah menerima pembayaran
Piutang istishna’.
Piutang istishna’        1.200
     Termin istishna              1.200
Piutang istishna’           300
     Pendapatan istishna’
     tangguh                            300

termin istishna’         1.200
     asset ististhna dalam
     penyelesaian                  1.200

kas                               500
    piutang istishna             500
pendapatan istishna’
tangguh                       100
     pendapatan istishna’      100






Kas                              425
Pendapatan istishna’
Tangguh                      100
     Piutang istishna’            500
     Pendapatan istishna         25

Kas                              500
   Piutang istishna’              500


Pendapatan istishna’
Tangguh                      100
    Kas                                 75
    Pendapatan istishna’      25
Asset                          1.200
    Utang istishna’               1.200
Beban istishna tangguh 300
    Utang istishna’                  300


Utang istishna’           500
    Kas                                500
Beban istishna’           100
    Beban istishna’ tangguh    100











Utang istishna’              500
Beban istishna’                25
    Beban istishna
 Tangguh                               100
   Kas                                     425

Utang istishna’              500
       Kas                                500


Beban istishna’               25
Kas                                 75
     Beban istishna’
Tangguh                               100









Jika terjadi kerugian atas akad istishna’ dan dibayar tunai
Transaksi (dalam ribuan)
penjual
pembeli
Dilakukan akad dengan
Informasisebagai berikut:
-          Biaya perolehan
(produksi) Rp 1.000
-          Margin keuntungan
Rp200
-          Nilai tunai saat
Penyerahan Rp1.200

Mengeluarkan biaya perolehan
istishna’.
Asset istishna dalam
Penyelesaian                  1.000
    Kas/utang/persediaan           1.000  









Ternyata biaya perolehan yang
Diperkirakaan Rp1.000,
Realisasinya adalah Rp1.250
Asset istishna dalam
Penyelesaian                      250
    Kas/utang/persediaan           250

Saat akhir periode, pengakuan
Kerugian dari istishna’




Pada saat penagihan dan
Penyerahan asset istishna’ kepada
Pembeli.
Termin istishna’ sebagai contra account dari asset istishna’dalam
Penyelesaian.

Pada saat kas diterima
Beban istishna’                  1.250
    Asset istishna’ dalam
Penyelesaian (kerugian)              50
    Pendapatan istishna’              1.200


Piutang istishna’              1.200
    Termin istishna’                   1.200
Termin istishna’               1.200
    Asset istishna’ dalam
Penyelesaian                              1.200


Kas                                    1.200
   Piutang istishna’                     1.200






Asset                        1.200
    Utang istishna’             1.200





Utang istishna’        1.200
   Kas                                 1.200


Posting Komentar untuk "Akad Istishna"