Pengertian akad istishna
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli/mustashna’) dan penjualan (pembuat/shani’) –
(fatwa DSN MUI). Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau
melalui pihak lain (istishna’ parallel).
Dalam PSAK 104 par 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi
criteria:
1.
Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
2.
Sesuai dengan spesifikasi pemesan (coztomized), bukan produk masal
3.
Harus diketahui karaktristiknya secara umum yang meliputi jenis,
kualitas, dan kuantitas.
Begitu akad disepakati maka akan mengikat para pihak yang bersepakat
dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali:
1.
Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya
2.
Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat
menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad (PSAK 104 par 12)
Subjek
|
salam
|
istishna
|
Aturan dan keterangan
|
Pokok kontrak
|
Muslam hi
|
Mashnu’
|
Barang ditangguhkan, dengan spesikasi
|
Harga
|
Dibayar saat kontrak
|
Boleh saat kontrak, boleh diangsur, boleh kemudian hari
|
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’
|
Sifat kontrak
|
Mengikat secara asli(thob’i)
|
Mengikat secara ikutan (thabi’i)
|
|
Kontrak parallel
|
Salam paralel
|
Istishna paralel
|
Jenis akad istishna
Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli/mustashna’) dan penjualan (pembuat/shani’).
Skema
istishna’
(1)
(2)
(3)
Ket:
a). melakukan akad istishna
a). melakukan akad istishna
b). barang
diserahkan kepada pembeli
c). pembayaran
dilakukan oleh pembeli
2. istishna’ parallel
adalah suatu bentuk istishna‘ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi
kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain
(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan. Syaratnya akad
istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan) tidak bergantung pada istishna’
kedua (antara penjual dan pemasok) selain itu, akad antara pemesan dan
penjualan dan akad antara penjual dan
pemasok harus terpisah dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan
selama konstruksi.
(1)
(4)
(5)
|
|||
Ket:
a). melakukan akad istishna’
b). penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
c). barang diserahkan dari produsen
d). barang diserahkan kepada pembeli
e). pembayaran dilakukan oleh pembeli
dasar syariah
sumber-sumber akad istishna’
amr bin ‘auf berkata:
“perdamaian dapat di lakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal dan menghalalkan yang haram.”(HR. tirmidzi)
Abu sa’id alkhudri berkata: ” tidak boleh membahayakan diri sendiri
maupun orang lain.” (HR. ibnu majah, daruquthni, dan yang lain.)
*rukun dan ketentuan akad istishna
Adapun rukun istishna’ ada tiga yaitu:
1.
Pelaku terdiri atas pemesan pembeli/mustashna’) dan penjualan
(pembuat/shani’).
2.
Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’
yang berbentuk harga.
3.
Ijab Kabul/serah terima.
Ketentuan syariah
1.
Pelaku, harus cakap hukum dan baligh.
2.
Objek akad.
a). ketentuan tentang pembayaran
1.) alat bayar
harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik nerupa uang, barang, atau manfaat,
demikian juga dengan cara pembayarannya.
2.) harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah.
Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi
dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab
pembeli.
3.) pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan
4.) pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
b). ketentuan
tentang barang
1.) barang pesanan harus jelas spesifiknya (jenis ukuran mutu)
sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
2.)
barang pesanan diserahkan kemudian.
3.)
waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
4.)
barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
5.)
tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
6.) dalam
hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan,pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih)
untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
7.) dalam hal pemesan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan,
hukumnya meningkat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan
karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
3. ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho/rela di antara
pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui
korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
berakhirnya akad istishna
Kontrak istishna’ bias berakhir berdasarkan kondisi-kondisi berikut:
1.
Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak.
2.
Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak.
3.
Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal
untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing
pihak bias menuntut pembatalanya.
Perlakuan akuntansi (PSAK 106)
Akuntansi untuk penjual
1.
Biaya prolehan istishna’ terdiri atas:
a). biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung
untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen /kontraktor pada entitas
untuk istishna’ parallel.
b). biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad
dan pra akad.
c). khusus untuk istishna’ parallel: seluruh biaya akibat
produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.
Biaya prolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang
diterima dari produsen/kontraktor akan diakui sebagai asset istishna’ dalam
penyelesaian, sehingga jurnal yang dilakukan bila entitas melakukan pengeluaran
untuk akad istishna’ adalah:
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Kr. Persediaan,
kas, utang, dan lain-lain xxx
Beban pra akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan
sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika tidak disepakati maka biaya
tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. biaya pra akad ditangguhkan xxx
Kr. Kas
xxx
Jika akad disepakati, maka dicatat:
Dr. beban istishna’
xxx
Kr. Biaya pra
akad ditangguhkan xxx
Jika akad tidak disepakati
Dr. beban
xxx
Kr. Biaya pra
akad ditangguhkan xxx
2.
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan
penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapat
istishna’.
3.
Pengakuan pendekatan dapat dapat diakui dengan 2 metode:
a). metode persentase penyelesaian, adalah system pengakuan
pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad
istishna’
b). metode akad selesai adalah sestem pengakuan pendapatan yang
dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
4. untuk metode persentse
penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang
sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut sebagai pendapatan
istishna’ pada periode yang bersangkutan.
a). pendapatan diakui berdasarkan persentase akad yang telah
diselesaikan biaysanya estimasi menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya
yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut
dilakukan dengan nilai akad.
b). marjin keuntungan juga di akui berdasarkan cara yang sama
dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = biaya yang di perlukan
Total
biaya untuk penyelesaian
Pengakuan pendapatan = presentase penyelesaian x nilai akad
Pengakuan margin =
presentase penyelesaian x nilai margin
Di mana nilai margin tersebut adalah: nilai akad – total biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya jika proses
pembangunannya lebih dari satu tahun:
Pendapatan tahun pendapatan diakui pendapatan yang telah
di akui
berjalan sampai dengan saat ini diakui
berjalan sampai dengan saat ini diakui
5, untuk metode presentase penyelesaian, bagian margin keuntungan
istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada asset
istishna’ dalam penyelesaian.
Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan:
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian (sebesar margin keuntungan) xxx
Dr. beban istishna’(sebesar biaya yangtelah dilahirkan) xxx
Kr. Pendapatan
istishna’ (sebesar pendapatan yang harus di akui di periode berjalan) xxx
6. Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga
pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai
periode tersebut.
7. untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga
pokok dan keuntungan sampai pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan
diakui pada periode di mana pekerjaan telah selesai dilakukan .
8. jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya prolehan
istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus
segera diakui.
9. pada saat penagihan baik metode persentase penyelesaian atau
akad selesai, maka jurnal:
Dr. piutang istishna’ (sebesar nilai tunai) xxx
Kr. Terima
istishna
xxx
10. pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. kas (sebesar uang yang diterima) xxx
Kr. Piutang usaha xxx
11. penyajian penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal
sebagai berikut:
a). piutang istishna’
yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar sejumlah yang belum dilunasi oleh
pembeli akhir.
b). termin istishna’ yang
berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada
pembeli akhir.
12. pengungkapan, penjual mengungkapan transaksi istishna’ dalam
laporan keuangan, tetepi tidak terbatas, pada:
a). metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan
kontrak istishna’.
b). metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian
kontrak yang sedang berjalan.
c). rincian piutang istishna’ berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan
kualitas piutang.
d). pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.101 tentang
penyajian laporan keuangan syariah.
Jika akad istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka
pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
1.
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila
istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase penyelesaian.
2.
Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan
diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah
pembayaran.
Berdasarkan hal tersebut, maka perbedaan jurnal istishna’ tangguhan
dengan istishna’ yang dibayar tunai terletak pada 2 jurnal yang terdiri atas
jurnal untuk pengakuan dan jurnal untuk pengakuan margin keuntungan.
1.
Jurnal pengakuan margin keuntungan pembuatan barang adalah:
Dr. asset istishna dalam penyelesaian (sebesar margin
keuntungan) xxx
Dr. beban isthisna’ (sebesar biaya yang dikeluarkan) xxx
Kr. Pendapatan istishna (sebesar
pendapatan yang harus
Diakui
di periode berjalan)
xxx
2.
Jurnal pengakuan pendapatan selisih antara nilai akad dan nilai
tunai pada saat penandatangan akad.
Dr. piutang istishna’ (sebesar selisih nilai tunai dan nilai
akad) xxx
Kr. Pendapatan istishna’
tangguh
xxx
Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai tunai
dan nilai akad:
Dr. pendapatan istishna’ tangguh (secara proporsional periode) xxx
Kr. Pendapatan akad
istishna’
xxx
Dr. piutang istishna’ (sebesar kas yang diterima) xxx
Kr. Kas
xxx
Akuntansi untuk pembeli
1.
Pembeli mengakui asset istishna’ dalam penyerahan sebesar jumlah
termin yang sitagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada
penjual. Jurnal:
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian
xxx
Kr. Utang kepada
penjual
xxx
2.
Asset istishna’ yang di peroleh melalui transaksi istishna’ dengan
pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai.
Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya
perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian (sebesar nilai tunai) xxx
Dr.beban istishna’ tangguh (selisih nilai tunai dengan harga
beli) xxx
Kr. Utang kepada
penjual xxx
3.
Beban istishna’ tangguh diamortisasi secara proporsional sesuai
dengan porsi penulasan utang istishna’ jurnal:
Dr. beban istishna’
xxx
Kr. Beban
istishna’ tangguh
xxx
Pembayaran utang, jurnal:
Dr. utang kepada penjual
xxx
Kr. Kas
xxx
4.
Jika pesanan diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual,
dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi
penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.
Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika di perlukan dibentuk
penyisihan kerugian piutang . jurnal:
Dr.piutang jatuh tempo kepada penjual
xxx
Kr. Kerugian
asset istishna’
xxx
5.
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai
dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah
dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk
penyisihan kerugian piutang.
Dr.piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Kr.aset istishna’ dalam
penyelesaian xxx
6.
Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah
antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai
kerugian pada periode berjalan.
Dr. asset istishna’ dalam penyelesaian (nilai wajar) xxx
Kr. Kerugian
xxx
7. Penyajian menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai
berikut:
a). utang istishna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor
yang belum dilunasi.
b). asset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:
(i) peresentase
penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’
parallel; atau
(ii) kapitalis biaya
perolehan, jika istishna’.
Pengungkapan, pembeli mengungkapan transaksi istishna’ dalam
keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a). rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
b). pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang
penyajian laporan keuangan syariah.
ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD ISTISHNA”
Kasus metode peresentase penyelesaian dan pembayaran secara tunai
Transaksi
Dalam
ribuan rupiah
|
penjual
|
pembeli
|
Sebelum
melakukan akad
Dekeluarkan
biaya sebesar
Rp
250 untuk melakuka
Survai
|
Beban
pra akad ditangguhkan 250
Kas
250
|
|
Jika
ternyata kemudian
Hari
dilakukan akad.
Jika
tidak terjadi akad
|
Bebean
istishna’ 250
Beban pra akad ditangguhkan 250
Beban
pra akad 250
Beban pra akad ditangguhkan 250
|
|
Dilakukan
akad dengan
Informasi
sebagai berikut:
·
Biaya perolehan
(produksi) Rp
1.000
·
Margin keuntungan
Rp 200
·
Nilai tunai asset
Penyerahan Rp
1.200
Mengeluarkan
biaya
Perolehan
istishna’.
Pada
akhir periode tahun buku, pengakuan
Pendapatan(tergantung
pre
Sentase
penyelesaian yang telah diakui).
Kalau
pada metode akad
Selesai
dilakukan pada
Akhir
masa akad.
Pada
saat penagihan dan
Penyerahan
asset istishna’
Kepada
pembeli.
Termin
istishna’ sebagai
kontra account dari asset
istishna’
dalampenyele
saian.
Pada
saat kas diterima.
|
Asset
istishna’ dalam penyelesaian 1.00
Kas/utang/persediaan 1.00
Asset
istishna dalam penyelesaian 2.00
Beban
istishna’
1.000
Pendapatan istishna’ 1.200
Piutang
istishna’ 1.200
Termin istishna’ 1.200
Termin
istishna’
1.200
Asset istishna’ dalam penyelesaian 1.200
Kas
1.200
Piutang istishna’ 1.200
|
Asset 1.200
Utang
istishna’ 1.200
Utang
istishna’ 1.200
Kas 1.200
|
Kasus metode presentase penyelesaian dan pembayaran secara tangguh
Transaksi(dalam
ribuan
rupiah)
|
penjual
|
Pembeli
|
Dilakukan
akad denganinfor
Masi
sebagai besikut:
-
Biaya perolehan
(produksi)Rp.1.000
-
Margin keuntungan Rp200
-
Nilai tunai saat Penyerahan Rp1.200
-
Nilai akad karena tangguh Rp1.500
-
Selisih nilai akad dan tunai Rp300
Mengeluarkan
biaya perolehan istishna’.
|
Asset
istishna’ dalam
Penyelesaian 1.000
Kas/utang/persediaan 1.000
|
|
Pada
akhir periode tahun buku,
Pengakuan
pendapatan (tergantung persentase penyelesaian tang telah diakui).
|
Asset
istishna’ dalam
Penyelesaian 200
Beban
istishna’ 1.000
Pendapatan istishna’ 1.200
|
|
Pada
saat penagihan dan penyerahan asset istishna’ kepada pembeli.
Termin
istishna’ sebagai contra account
Dari
asset istishna’ dalam penyelesaian.
Pada
saat kas diterima. Diangsur selama 3 tahun, jadi setiap tahun membayar Rp500.
Jika
melakukan kewajiban
Pembayaran
istishna’ lebih awal dan
Penjual
memberikan potongan sebesar
Rp
75. Maka potongan dapat diperlukan
Sebagai:
-
Potongan langsung dan dikurang
Kan dari
piutang istishna’ pada saat
Pembayaran.
-
Pada saat pembayaran jika
Penjual tidak memberikan
Potongan kepada pembeli.
-
Penggantian/reimbursement kepada pembeli sejumlah
Keuntungan yang dihapuskan
Setelah menerima pembayaran
Piutang istishna’.
|
Piutang
istishna’ 1.200
Termin istishna 1.200
Piutang
istishna’ 300
Pendapatan istishna’
tangguh 300
termin
istishna’ 1.200
asset ististhna dalam
penyelesaian 1.200
kas 500
piutang istishna 500
pendapatan
istishna’
tangguh 100
pendapatan istishna’ 100
Kas 425
Pendapatan
istishna’
Tangguh 100
Piutang istishna’ 500
Pendapatan istishna 25
Kas 500
Piutang istishna’ 500
Pendapatan
istishna’
Tangguh 100
Kas 75
Pendapatan istishna’ 25
|
Asset 1.200
Utang istishna’ 1.200
Beban
istishna tangguh 300
Utang istishna’ 300
Utang
istishna’ 500
Kas 500
Beban
istishna’ 100
Beban istishna’ tangguh 100
Utang
istishna’ 500
Beban
istishna’ 25
Beban istishna
Tangguh 100
Kas 425
Utang
istishna’ 500
Kas 500
Beban
istishna’ 25
Kas 75
Beban istishna’
Tangguh 100
|
Jika terjadi kerugian atas akad istishna’ dan dibayar tunai
Transaksi
(dalam ribuan)
|
penjual
|
pembeli
|
Dilakukan
akad dengan
Informasisebagai
berikut:
-
Biaya perolehan
(produksi) Rp
1.000
-
Margin keuntungan
Rp200
-
Nilai tunai saat
Penyerahan Rp1.200
Mengeluarkan
biaya perolehan
istishna’.
|
Asset
istishna dalam
Penyelesaian 1.000
Kas/utang/persediaan 1.000
|
|
Ternyata
biaya perolehan yang
Diperkirakaan
Rp1.000,
Realisasinya
adalah Rp1.250
|
Asset
istishna dalam
Penyelesaian 250
Kas/utang/persediaan 250
|
|
Saat
akhir periode, pengakuan
Kerugian
dari istishna’
Pada
saat penagihan dan
Penyerahan
asset istishna’ kepada
Pembeli.
Termin
istishna’ sebagai contra account dari asset istishna’dalam
Penyelesaian.
Pada
saat kas diterima
|
Beban
istishna’ 1.250
Asset istishna’ dalam
Penyelesaian
(kerugian) 50
Pendapatan istishna’ 1.200
Piutang
istishna’ 1.200
Termin istishna’ 1.200
Termin
istishna’ 1.200
Asset istishna’ dalam
Penyelesaian 1.200
Kas 1.200
Piutang istishna’ 1.200
|
Asset 1.200
Utang istishna’ 1.200
Utang
istishna’ 1.200
Kas 1.200
|
Posting Komentar untuk "Akad Istishna Bab 11"