Tugas Wewenang dan Kewajiban PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan




TUGAS WEWENANG KEWAJIBAN PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN)
1.PPK bertugas:
a.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU 
       Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.    menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c.    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden 
       dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan 
       berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK 
       kepada masyarakat;
f.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan 
       peraturan perundang-undangan; dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PPK berwenang:
a.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan  
       peraturan perundang-undangan; dan
c.    melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.PPK berkewajiban:
a.    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih 
       sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.    membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan 
       perundang-undangan; dan
e.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Sumber : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Posting Komentar untuk "Tugas Wewenang dan Kewajiban PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan"